tirto.id - DPRD DKI Jakarta mengembalikan dua rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengembalian itu sekaligus menjawab surat yang dikirimkan Pemprov pada tanggal 22 November lalu.
"Kita akan melakukan pengkajian, jadi kita cabut Raperdanya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Menurutnya, draf Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) itu harus dikaji untuk disesuaikan dengan kondisi kawasan pesisir Jakarta saat ini dan di masa yang akan datang.
Sebab, kata dia, ada perbedaan kondisi baik secara geopolitik hingga sosial dan ekonomi saat rancangan Pergub itu dibuat. "Kita akan nanti membentuk tim kita akan nanti melakukan penataan secara konseptual memperhatikan faktor sosilogis faktor ekonomis faktor geografis juga faktor strategis global," ungkap Anies.
Sayangnya, Anies tak menjelaskan tim mana yang ia maksud akan menyusun penataan kawasan tersebut. Namun, jika mengacu pada Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), tim tersebut beranggotakan 7 orang di bawah bidang pengelolaan pesisir.
"Tim ini nanti akan bekerja. Belum diumumkan orangnya namanya tapi kita sudah mempersiapkan dan dari tim ini kemudian akan muncul rumusan konsep penataanya yang lalu nanti kota akan terjemahkan dalam bentuk rancangan perda yang baru," imbuhnya.
Selain itu, Anies juga menyampaikan bahwa draf tersebut akan menjadi rancangan Perda yang lebih matang dibandingkan Raperda sebelumnya. Menurut dia, beberapa pulau yang sudah terlanjur terbentuk, serta program (National Capital Integrated Coastal Development) akan diatur dalam Perda tersebut setelah drafnya direvisi.
"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya sehingga kegiatan utama kita pada fase ini memastikan saat banjir rob tidak ada limpahan ke warga itu yang paling penting," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto