Menuju konten utama

Selisih NJOP Pulau Reklamasi Jakarta Masih Diselidiki Polda Metro

Polda Metro Jaya masih menyelidiki selisih NJOP dengan menelusuri prosedur penetapan besarannya guna mengetahui mekanisme di lapangan dengan aturan yang berlaku.

Selisih NJOP Pulau Reklamasi Jakarta Masih Diselidiki Polda Metro
Kondisi daratan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta yang disetujui sesuai aturan terindikasi berbeda dengan fakta di lapangan. Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki selisih itu dengan menelusuri prosedur penetapan besaran NJOP guna mengetahui mekanisme di lapangan dengan aturan yang berlaku.

"Ada selisih antara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga lahan tanah itu yang akan kita dalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Sebagaimana dikutip Antara, terkait indikasi perbedaan NJOP itu, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Restribusi (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono hari ini.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung besaran dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi pulau.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11/2017).

Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari