tirto.id -
Menurut Sandi pada saat proyek reklamasi pihak pengembang tak melibatkan pengurus Kota Tua sehingga ketika proyek ternyata berdampak pada kawasan Kota Tua di Jakarta Barat belum menjadi warisan dunia.
"Salah satunya karena ini dan ada juga temuan mengenai reklamasi tapi intinya waktu didesain dulu secara perencanaan tidak melibatkan swasta tidak melibatkan keseluruhan pemilik bangunan disini," ucap Sandi di Kota Tua, Jakarta Barat Jumat (6/7/2018).
Sandi mengatakan bahwa ketika UNESCO melakukan peninjauan terjadi pergerakan bangunan. Pembangunan proyek reklamasi berdampak pada kawasan Kota Tua yang tidak jauh dari pantai utara Jakarta.
"Karena waktu UNESCO mereview itu ga boleh bergerak tempatnya. Tempatnya harus statis dan harus bisa menjadi cagar budaya, situs budaya yang tidak bisa diotak-atik," ucap Sandi.
Sandi menambahkan jika di bawah bangunan Kota Tua terdapat artefak-artefak yang posisinya tidak boleh bergeser. "Menurut mereka di bawah sini ada artefak-artefak yang tidak boleh diganggu gugat, sehingga kalau dilakukan revitalisasi takutnya merusak artefak," ucap Sandi.
Peristiwa ini pun akan menjadi pelajaran bagi pihak Pemprov DKI Jakarta. Menurut Sandi, dalam sebuah proyek pembangunan harus diperhatikan juga aspek-aspek terkait seperti warisan budaya yang ada di sekitar.
"Ternyata kalau dilakukan tidak secara komprehensif dan kawasannya terlalu luas, susah kordinasinya, akhirnya jadi temuan," ucap Sandi.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri