Putusan MK ini mestinya tidak bisa diberlakukan pada pimpinan KPK periode ini, sebab pimpinan sekarang diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023
Boyamin mengatakan ketentuan umur dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah persoalan konstitusi yang bisa digugat di MK, tetapi masalah pelaksanaan norma.
Johanis Tanak memandang pendekatan restorative justice bisa diterapkan dalam sektor pemberantasan korupsi, tetapi ragu bisa diterima publik atau tidak.