Menuju konten utama

Dewas Dalami Kabar Pimpinan KPK Terima Tahanan di Ruang Kerja

Jubir KPK menegaskan semua tahanan tidak bisa naik ke area pimpinan KPK pada lantai 15 Gedung Merah Putih.

Dewas Dalami Kabar Pimpinan KPK Terima Tahanan di Ruang Kerja
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mendalami dugaan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan tahanan KPK di lantai 15, Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Ya, informasi masih didalami," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya Rabu (13/9/2023).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para pihak berperkara biasanya hanya bisa menuju lantai 2 untuk berurusan dengan penyidik.

"Kami ingin menyampaikan begini ya, yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua. Itu yang sepemahaman yang kami ketahui," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Sikap Ali itu terlihat tak tegas menepis informasi yang beredar terkait adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan tahanan. Ali hanya menegaskan semua tahanan tidak bisa naik ke area pimpinan KPK pada lantai 15 Gedung Merah Putih.

Menurut Ali, tahanan juga mendapatkan pengawalan ketat saat keluar dari rutan, meski hanya diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih.

"Kami hanya bisa menjelaskan tadi ya, sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tentunya, baik dia sebagai saksi atau pemeriksaan tersangka selalu dilakukan di lantai 2. Ketika kemudian tahanan itu datang selalu lantai 2 dan lewat tangga depan kan," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto