Menuju konten utama

Nasib Lukas Enembe: Jadi Tahanan KPK tapi Masih Dinyatakan Sakit

KPK masih melakukan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan sampai membaik.

Nasib Lukas Enembe: Jadi Tahanan KPK tapi Masih Dinyatakan Sakit
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK untuk dihadirkan saat konferensi pers terkait penahanannya oleh KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik KPK melakukan penangkapan pada Selasa 10 Januari 2023 di Jayapura, Papua. Enembe resmi ditahan usai menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan gratifikasi di Papua.

Masih Dibantarkan di RSPAD

Penahanan Lukas Enembe diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama," kata Firli.

Namun demikian, Firli menyatakan pihaknya melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas sampai kondisi Lukas membaik.

"Kami melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," kata Firli.

Dinilai Tak Kooperatif

Dalam konferensi persnya, Firli juga menyebut bahwa penyidik melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe karena dinilai tak kooperatif menjalani proses penyidikan.

"Tindakan penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Di samping itu juga kita tahu bersama juga bahwa Saudara LE tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif," kata Firli.

KPK Sita Sejumlah Aset Lukas

Selain mengumumkan penahanan, Firli Bahuri juga mengatakan bahwa penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik Lukas Enembe. Salah satunya berupa emas batangan hingga kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar.

"Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar," ujar Firli.

Lukas Enembe Diduga Terima Fee Proyek 14 Persen

Lukas Enembe diduga menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Firli.

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe diduga menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto