Menuju konten utama

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, laporan kepada Dewas KPK sebagai bentuk kontrol masyarakat kepada lembaga antirasuah.

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengaku, pihaknya akan mulai membahas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan komisi antirasuah kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus pemerasan ini sedang diusut Polda Metro Jaya dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, Syamsuddin mengatakan, Dewas KPK menghormati segala peroses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. “Ya kami hormati proses hukum yang berlangsung di Polda,” kata dia saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (7/10/2023).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, laporan kepada Dewan Pengawas KPK merupakan hak setiap orang. Laporan kepada Dewas itu dianggapnya sebagai bentuk kontrol masyarakat kepada lembaga antirasuah.

“Tentunya kami menghormati pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan yang disampaikan para pihak kepada Dewas KPK. Kami tentunya menghormati setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut sebagai bagian kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/2023).

Menurut Ali, pemeriksaan oleh Dewas KPK nantinya juga dipercaya akan dilakukan secara profesional dan independen. Oleh karenanya, KPK menghormati proses yang akan berjalan di dewas.

“Mari kita tunggu hasil proses tersebut dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien,” kata Ali.

Di sisi lain, Ali tidak menanggapi mengenai beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama dengan SYL (saat itu masih menteri pertanian). Ia juga tidak menanggapi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang sedang ditangani Polda Metro Jaya yang baru saja naik ke tahap penyidikan.

SYL Minta Perlindungan LPSK?

Sementara itu, SYL dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (6/10/2023). Permohonan itu diajukannya melalui surat yang diserahkan oleh seseorang bernama Fuad Ar Rozaq.

Dalam selebaran surat tanda terima yang beredar, tertulis pengajuan permohonan pukul 17.57 WIB atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terdapat empat nama yang dalam surat disebut sebagai saksi mengajukan permohonan perlindungan, yaitu: SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, ajudan mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.

Namun, orang LPSK belum mau menanggapi hal tersebut. “Ini saya belum bisa kasih komentar karena saya belum dapat infonya,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (7/10/2023).

Kami juga telah menghibungi kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait masalah ini. Namun, keduanya belum merespons hingga naskah ini dirilis.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz