Menuju konten utama

Kapolri Cek Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Kementan

Kapolri Sigit akan mengecek ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

Kapolri Cek Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Kementan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengecek kebenaraan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sigit berjanji akan mengumumkan perkembangan soal dugaan kasus pemerasan tersebut.

"Nanti akan kami cek di Polda (Metro Jaya). Nanti, setelah itu, kami akan berikan rilis" kata Sigit di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Hal itu disampaikan Sigit menanggapi beredarnya surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat yang beredar itu bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak. Pemanggilan terhadap sopir SYL merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Dalam surat itu tertulis Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Sementara itu, Mentan SYL siang ini mendatangai Polda Metro Jaya. SYL memasuki Gedung Promoter yang merupakan kantor Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Akan tetapi, belum diketahui maksud dan tujuan SYL mendatangai Polda Metro Jaya.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. KPK telah memeriksa sejumlah lokasi mulai dari kantor Kementan hingga rumah SYL.

Mentan SYL disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan pada 26 September 2023. Meski begitu, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Soal status tersangka SYL malah disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia mengklaim mendapatkan informasi Mentan SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Mahfud enggan menjawab kapan penetapan tersangka SYL. Ia meminta agar awak media bertanya langsung kepada KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan