Menuju konten utama
Flash News

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik

Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik
Johanis Tanak. tirto.id/Avia

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan wakil ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti melanggar kode etik atau pedoman perilaku. Putusan ini terkait dugaan komunikasi pribadi Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Sihite.

"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata ketua majelis etik Dewas KPK Harjono dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).

Dewas KPK juga berkomitmen untuk memulihkan nama baik Tanak, sebagaimana sebelum perkara bergulir. "Kami juga akan memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," lanjut Harjono.

Perkara ini diadili oleh Harjono selaku ketua majelis etik Dewas KPK, anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Nama terakhir majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Johanis dinilai tak melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Kasus dugaan pelanggaran etik Johanies berawal dari viralnya riwayat percakapan antara pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Frotoyo Sihite. Percakapan diduga terjadi saat proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Komunikasi ini akhirnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' antara Johanis dengan Sihite.

Laporan ini diputus Dewas KPK tak cukup bukti lantaran komunikasi Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Tak hanya itu, temuan Dewas, bukti percakapan yang beredar di media sosial sebagaimana bukti ICW berbeda dengan hasil ekstrak menggunakan software Cellebrite.

"Dewas mendorong Hafni Ferdian sebagai Kepala Laboratorium membuka twitter dan membandingkan dengan barang bukti elektronik yang ada di Lab (No. 02/DEWAN PENGAWASIETIK/09/2023) dan ternyata ditemukan beberapa perbedaan," ujar anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho

Perbedaan mendasar antara bukti chat yang beredar di Twitter dan hasil ekstrak adalah bahwa komunikasi antara Tanak dan Sihite melalui pesan Whatsapp, yang dijadikan dasar pelaporan terjadi saat Tanak belum menjadi Pimpinan KPK.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK JOHANIS TANAK atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat