Menuju konten utama

Firli Bahuri Bantah Ada Pimpinan KPK Temui Tahanan di Lantai 15

Firli Bahuri menegaskan tidak pernah terjadi pertemuan antara pimpinan KPK dengan tahanan KPK di lantai 15, Gedung Merah Putih.

Firli Bahuri Bantah Ada Pimpinan KPK Temui Tahanan di Lantai 15
Firli Bahuri menegaskan tidak ada pimpinan KPK yang bertemu tahanan di penjara lantai 15. tirto.id/Avia

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah adanya isu pimpinan KPK yang bertemu tahanan di lantai 15, Gedung Merah Putih KPK.

"Saya pastikan. Saya sudah cek ke semua pimpinan bahwa tidak pernah terjadi pertemuan antara pimpinan KPK dan tahanan di lantai 15," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Pimpinan KPK diduga menemui tahanan adalah Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Sementara tahanan yang dimaksud diduga adalah Dadan Tri Yudianto, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pertemuan antara Johannis dan Dadan diduga dilakukan pada 28 Juli 2023

Pertemuan antara keduanya kemudian dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). Namun, Firli menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pertemuan antara Johanis dan Dadan di waktu tersebut.

"Anda bertanya pada saya, saya sudah menjawab. Pimpinan tidak pernah bertemu dengan tahanan di lantai 15," tegasnya.

Dugaan pelanggaran etik ini bukanlah barang baru. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ini sedang menantikan sidang etik terkait dugaan adanya percakapan dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite.

Sihite merupakan pihak yang sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, tepatnya pada 2021, Lili Pintauli Siregar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK juga sempat dijatuhi sanksi atas pelanggaran etik menemui pihak berperkara.

Hal itu terjadi sebelum Lili akhirnya mengundurkan diri di tengah sidang etik perkara lainnya, berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

Dewas KPK saat itu menyatakan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar bersalah secara etik karena bertemu pihak berperkara dalam kasus Tanjung Balai. Lili disanksi karena dua alasan, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.

"Terperiksa LPS dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto