Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan mobilisasi massa, pada tanggal 26 Juni hingga 29 Juni 2019 hingga putusan sengketa Pilpres 2019 selesai.
Jubir BPN menyebutkan, sidang sengketa Pilpres 2019 telah membuktikan adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 bisa saja dipercepat tergantung dengan kesiapan hakim.
Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas dan menutup sejumlah jalan di sekitar Gedung MK jika terjadi pergerakan massa saat pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.