tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menilai kehadiran perwakilan lembaganya di acara pelatihan calon saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf pada Februari 2019 tidak bermasalah.
Menurut Viryan, sudah menjadi kewajiban bagi lembaganya untuk memenuhi undangan peserta pemilu sepanjang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan tugas KPU.
Dia menyatakan KPU juga akan hadir bila mendapatkan undangan dari semua peserta Pemilu, baik partai politik maupun kubu paslon di pilpres 2019.
"KPU punya kewajiban melayani peserta pemilu secara adil dan setara," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Viryan menegaskan kehadiran perwakilan KPU juga sesuai aturan, seperti sebatas memberikan materi dalam rangka pembekalan untuk saksi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Kalau hal-hal undangan yang bersifat seremonial yang kira-kira tidak terkait kompetensi tugas KPU, KPU tidak hadir, contoh misalnya diundang ke acara HUT parpol, komitmen kami hal-hal itu tidak kami datangi," ujar Viryan.
Sesuai aturan, kata Viryan, KPU memang wajib hadir bila mendapatkan undangan dari peserta Pemilu untuk mengisi kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
"Wajib hadir kalau KPU diundang, kami usahakan sedapat mungkin hadir, kami berbagi. Kebetulan saat ToT [saksi] TKN disposisi ketua KPU ke saya, karena pada saat itu saya yang bisa hadir," jelas Viryan.
Kedatangan perwakilan KPU dan Bawaslu dalam acara pelatihan calon saksi TKN pada Februari 2019 dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang di MK pada 21 Juni lalu, saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, yakni Anas Nashikin mengakui TKN mengundang perwakilan KPU dan Bawaslu untuk hadir dalam acara pelatihan calon saksi di Hotel El Royale, Jakarta Utara.
"Kami undang dalam rangka memberikan gambaran seperti apa pelaksanaan pemilu, bagaimana desainnya, apa aturannya, dan hal apa dan hal yang tidak boleh dilakukan," kata Anas.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom