Menuju konten utama

TKN Yakin MK Tidak Bisa Ditekan dalam Memberikan Putusan

"Sepanjang aparat kepolisian beserta TNI bisa jaga keamanan, saya kira nggak akan mempan menekan MK," tandas Wakil Ketua TKN, Asrul Sani.

TKN Yakin MK Tidak Bisa Ditekan dalam Memberikan Putusan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromicotirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Asrul Sani, optimistis, meskipun nantinya ada unjuk rasa atau aksi-aksi lainnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak akan terpengaruh. MK tidak bisa ditekan oleh pihak manapun.

Asrul Sani menilai para hakim MK sudah objektif selama persidangan sebelumnya, tidak memihak kubu 01 maupun 02. “Saya kira tidak akan memberikan tekanan apapun ya,” ujar Asrul di Kompleks DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

“MK sebetulnya sudah menunjukannya selama dalam persidangan. Kadang-kadang ‘kan diomelin atau dikerasi itu adalah tim 01, kadang-kadang 02 juga," lanjut anggota DPR-RI yang juga Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ditambahkan oleh Asrul, peringatan dari para hakim MK tersebut sebenarnya bentuk teguran kepada kedua kubu, bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Saya kadang-kadang sebagai orang yang hadir di situ juga punya perasaan juga. Wah, ini MK kok kayaknya miring ke sana [kubu 02]. Kadang-kadang perasaan seperti itu ada. Tapi saya yakin itu tidak ada sebetulnya. Tapi ‘kan sebagai pihak [terkait] wajar," paparnya.

Meskipun kedua kubu memiliki hubungan baik dengan para hakim MK, Asrul yakin bahwa siapapun tidak bisa melakukan intervensi. "Nggak bisa ditekan karena ada hubungan-bubungan seperti itu,” tandasnya.

“Apalagi kalau itu di luar mahkamah, misalnya unjuk rasa atau segala macam. Sepanjang aparat kepolisian beserta TNI bisa jaga keamanan, saya kira nggak akan mempan menekan MK," pungkas Asrul.

Sidang putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 sendiri akan digelar pada Kamis (27/6/2019) atau dimajukan sehari dari jadwal sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya