Menuju konten utama

PA 212 Klaim Halalbihalal 212 di Depan MK Bukan Aksi Bela Prabowo

PA 212 mengklaim aksi di depan MK terkait agama, bukan politik dan tak mendukung Prabowo-Sandi yang sedang menggugat Pilpres 2019.

PA 212 Klaim Halalbihalal 212 di Depan MK Bukan Aksi Bela Prabowo
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Selebaran ajakan halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta menjelang hingga saat sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 beredar di media sosial.

Sesuai jadwal, MK akan memutuskannya pada Jumat, 28 Juni 2019, namun tulisan pada poster itu mengajak untuk mengadakan aksi mulai Senin-Jumat, 24 Juni-28 Juni 2019.

Selebaran ajakan halalbihalal itu sendiri mengangkat tema 'Aksi Super Damai, Berzikir, dan Berdoa Serta Bersolawat Mengetuk Pintu Rahmat Diseluruh Ruas Jalan Disekitar Mahkamah Konstitusi'.

Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin membenarkan adanya aksi massa menjelang putusan MK di Jakarta, termasuk saat hakim MK membacakan putusannya pada 28 Juni 2019.

Novel mengklaim aksi ini bukanlah untuk kepentingan politik, melainkan untuk membela agama dalam rangka menegakkan keadilan.

"Seruan aksi di MK itu bukan seruan politik, akan tetapi seruan bela agama menegakan keadilan yang tidak terkait urusan politik praktis," jelas Novel kepada reporter Tirto, Senin (24/6/2019).

Novel mengatakan aksi ini bukanlah dalam rangka bentuk dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ini.

Menurut dia, halalbihalal tak ada hubungannya dengan imbauan Prabowo-Sandiaga kepada pendukungnya agar tak usah berbondong-bondong ke MK.

"Yang mempunyai tujuan politik tidak usah datang begitu pun dengan para alumni 212 wajib taat ketika terkait dgn kepentingan politik kami ikut Prabowo-Sandi dan juga BPN karna saya juga tim advokasi BPN, namun seruan aksi di MK itu bukan seruan politik akan tetapi seruan bela agama," ujar dia.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak tidak bisa melarang jika masyarakat hendak menyalurkan aspirasinya karena hal tersebut telah diatur dalam konstitusi.

Namun, kata Dahnil, BPN bahkan Prabowo-Sandi sejak awal telah mengimbau agar para pendukungnya tak berbondong-bondong ke MK.

"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tak punya kuasa melarang hak konstitusi warga," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Prabowo-Sandi, kata Dahnil juga telah meminta para pendukungnya untuk menerima apapun hasil putusan MK. Ia juga meminta agar putusan MK dihormati meski mereka tak puas.

"Seperti kata Pak Prabowo apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional, masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate," tutur Dahnil.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali