Menuju konten utama

Respons Poster Halalbihalal 212, Polri: Aksi di Depan MK Dilarang

Polda Metro Jaya menyatakan semua pihak dilarang menggelar aksi massa di jalanan depan Gedung MK. Pernyataan kepolisian itu merespons beredarnya poster acara Halalbihalal Akbar 212.

Respons Poster Halalbihalal 212, Polri: Aksi di Depan MK Dilarang
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dijaga sejumlah aparat kepolisian pada Jumat (14/6/2019). tirto.id/Bayu septianto.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan kepolisian melarang semua pihak menggelar aksi massa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa aksi di jalan protokol depan kantor MK oleh pihak mana pun dilarang,” kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/6/2019).

Pernyataan Argo menanggapi beredarnya poster di media sosial soal acara ‘Halalbihalal Akbar 212’ yang akan digelar pada 24-28 Juni 2019 (pukul 09.00-20.00) di jalan depan gedung MK. Dalam Poster itu, kegiatan disebut bertema "Aksi Super Damai, Berdzikir & Berdoa serta Bersholawat Mengetuk Pintu Rahmat."

Menurut Argo, dasar pelarangan itu adalah pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal itu melarang aksi yang mengganggu ketertiban dan hak masyarakat umum.

Menurut Argo, kepolisian belajar dari peristiwa kerusuhan yang terjadi saat aksi massa digelar di depan Kantor Bawaslu pada 21 Mei lalu. Meski diklaim sebagai aksi damai, kata Argo, ternyata tetap saja ada perusuh di tengah massa.

Dia menambahkan, dalam aksi di depan kantor Bawaslu pada 21 Mei lalu, diskresi kepolisian soal perpanjangan waktu demonstrasu hingga pukul 21.00 WIB malah disalahgunakan.

Selain itu, kata Argo, acara halalbihalal tidak semestinya digelar di jalan raya depan gedung MK.

“Silakan halalbihalal di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau dirumah masing-masing," ucap Argo.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK. Majelis hakim MK memiliki waktu hingga 28 Juni 2019 untuk mengambil keputusan atas gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangan sudah di-cover banyak media secara langsung. Hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan," ujar Argo.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom