Menuju konten utama

Bukti Kecurangan TSM Lemah, MK Diprediksi Tolak Gugatan Kubu 02

Bukti-bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang MK dinilai tidak kuat. 

Bukti Kecurangan TSM Lemah, MK Diprediksi Tolak Gugatan Kubu 02
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi menilai bukti-bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak meyakinkan.

Bukti-bukti tersebut, menurut Veri, belum cukup untuk membuktikan tuduhan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

"Kalau membaca dalil permohonan, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," kata Veri saat ditemui di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019) siang.

"Pelanggaran TSM harus dibuktikan secara berlapis, sehingga akan terlihat apakah memengaruhi hasil Pemilu atau tidak," tambah Veri.

Soal dugaan pelanggaran netralitas oleh lembaga-lembaga negara, ASN dan penegak hukum, kata Veri, juga sulit disebut kecurangan TSM jika tidak terbukti mempengaruhi hasil pilpres.

"Apakah ada ketersambungan antara dalil [soal] tidak netralnya TNI, Polri, Intelijen, pejabat daerah, terkait persoalan-persoalan rekapitulasi? Karena ini semua soal sengketa hasil akhir," ujar dia.

Jika tidak terbukti mempengaruhi hasil pilpres, kata Veri, kasus-kasus pelanggaran netralitas itu hanya bisa dimasukkan ke dalam kategori perkara yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Feri Amsari juga memiliki pendapat serupa. Feri menilai alat-alat bukti yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang MK tidak kuat.

Feri bahkan memprediksi bukti dan dalil yang diajukan kubu paslon 02 akan ditolak MK, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Contoh, kalau ternyata dianggap ada peralihan suara dan segala macam, ternyata pemohon tak pernah menampilkan alat bukti [kuat], bahkan ada alat bukti yang kemudian ditarik dalam jumlah besar, 26 kontainer [boks plastik]. Ini kan bermasalah," kata Feri.

"Karena hukum bukan persangkaan, kalau saya lihat, karena kegagalan pihak pemohon [Prabowo-Sandi] melakukan pembuktian, bukan tidak mungkin [gugatan] akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” Feri menambahkan.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sudah berlangsung dalam sepekan terakhir. Kini, proses sidang tersebut tinggal menunggu pembacaan putusan. Majelis hakim MK memiliki waktu sampai 28 Juni 2019 untuk mengambil keputusan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom