Menuju konten utama

Bukan Menang Kalah, BW: Gugatan Pilpres untuk Buktikan Kecurangan

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres yang diajukannya.

Bukan Menang Kalah, BW: Gugatan Pilpres untuk Buktikan Kecurangan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres yang diajukannya.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengklaim pihaknya tak mengincar kalah menang pada gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bambang, tujuan utama gugatan yang diajukannya itu adalah memberikan kontribusi untuk menyelesaikan dugaan kecurangan di Pilpres 2019 ini dan diharapkan tak terjadi lagi di Pilpres berikutnya.

"Permohonan bukan kalah dan menang, kami ingin memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah," ujar Bambang dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Mantan Komisioner KPK itu melihat persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan persoalan utama yang perlu diselesaikan pada sidang sengketa Pilpres 2019 ini.

Prabowo-Sandi, kata Bambang, menemukan banyak DPT yang invalid pada Pemilu kali ini sehingga sesungguhnya ini perlu diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

"Sumber sengketa pemilu ini adalah DPT. Kalau kita tidak pernah menyelesaikan DPT kita sedang memproduksi masalah. Jadi selesaikan DPT," katanya.

Oleh sebab itu, dengan adanya gugatan ke MK, kata Bambang, maka Prabowo-Sandi sedang menguji adanya dugaan kecurangan di Pilpres dengan harapan tak ingin adanya lagi kecurangan dalam hajatan lima tahunan ini.

"Kita ini sedang menguji konstitusi kita, ini kita sedang menguji adanya dugaan kecurangan. Ini sedang kita uji prosesnya. Karena kalau dari awal sudah curang. Maka hasilnya juga curang," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan dugaan kecurangan di Pilpres 2019 ini. Akibat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif membuat pasangan nomor urut 02 dirugikan suaranya.

Dalam permohonan gugatannya, Prabowo-Sandi meminta Majelis Hakim MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, dan menetapkan Prabowo-Sandi menjadi kepala negara terpilih. Pada 28 Juni 2019 nanti, hakim MK akan membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri