tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan bisa saja putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019 selesai lebih cepat. Namun, sejauh ini MK masih sesuai dengan jadwal semula.
Putusan tetap dilaksanakan pada hari Jumat (28/6/2019). Menurut dia, saat ini hakim MK juga sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim.
"Bisa saja ada kemungkinan lebih cepat, tapi sejauh ini masih dalam agenda," kata Fajar kepada Tirto, Senin (24/6/2019).
Fajar menambahkan bahwa percepatan keputusan juga tidak bisa dilakukan secara mendadak. Minimal harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pihak yang bersengketa.
"Jadwal dipercepat tidak bisa sekonyong-konyong. MK harus sampaikan pada para pihak sesuai aturan. Tiga hari sebelum sidang dikirimkan surat panggilan," kata Fajar lagi.
Sekarang pihak yang bersengketa hanya bisa menunggu hasil RPH. Menurut Fajar, tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk mempengaruhi keputusan hakim.
Baik pihak pemohon dari PrabowoSubianto-SandiagaUno, maupun dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum, dan pihak terkait JokoWidodo-Ma'ruf Amin tak bisa menambahkan apapun.
"Sesuai perintah majelis sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti," tegasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri