"Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya. Perempuan [yang tadinya boleh menikah di usia] 16 tahun [ditingkatkan] menjadi 18 tahun, sementara laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun."
Secara umum, persentase perempuan yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun mengalami penurunan. Dalam rentang waktu 2013-2015 terjadi penurunan sebanyak 5,58 persen.
Persoalan pernikahan bawah umur tak hanya masalah pencegahan, tapi juga ihwal kepedulian masyarakat dalam pemberdayaan anak yang sudah telanjur menikah dini.
Undang-undang India mengatur bahwa berhubungan seks, bahkan atas dasar suka-sama-suka, dengan seorang perempuan yang berusia di bawah 16 tahun akan dianggap sebagai perkosaan.
Menurut Khofifah pernikahan anak usia dini di beberapa titik sebetulnya bisa teridentifikasi, namun ada alasan-alasan tertentu sehingga didapatkan izin dari pengadilan negeri untuk menikah.