Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, penguatan konvergensi dan sinergi antar kementerian/lembaga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.
Anak-anak yang memiliki informasi mencukupi soal seksualitas justru terhindar dari perilaku berisiko ketimbang anak yang minim edukasi kesehatan reproduksi.
KPPPA mencatat setiap tahun ada 340.000 anak perempuan yang menikah sebelum genap berusia 18 tahun di Indonesia atau satu dari enam anak perempuan menikah di usia dini.