Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, penguatan konvergensi dan sinergi antar kementerian/lembaga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.
KPPPA mencatat setiap tahun ada 340.000 anak perempuan yang menikah sebelum genap berusia 18 tahun di Indonesia atau satu dari enam anak perempuan menikah di usia dini.