tirto.id - Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah umur atau akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Kementerian Kesehatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan bisa dilangsungkan bila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Namun, sayangnya pernikahan dini ternyata masih kerap terjadi di Indonesia. Kondisi ini sering terjadi karena ada berbagai latar belakang serta alasan yang mendasarinya.
Alasan Pernikahan Dini
Alasan-alasan pernikahan dini ini didapat dari hasil observasi Nelwan (2001) yang melakukan penelitian di Kecamatan Lawang, Malang. Beberapa alasannya adalah:
1. Masalah ekonomi
Banyak masyarakat yang masih berada dalam kondisi ekonomi yang serba kekurangan. Salah satu akibat dari kondisi ekonomi semacam ini membuat orang tua ingin mencari jalan pintas agar terbebas dari kewajiban membiayai kehidupan anak-anaknya.2. Pergaulan
Adanya desakan dari masing-masing, atau salah satu orang tua dari anak laki-laki atau perempuan untuk segera menikahkan anaknya, agar tidak masuk dalam pergaulan bebas.3. Budaya
Adanya sistem budaya yang memengaruhi anggapan masyarakat bahwa pernikahan dini adalah hal yang wajar, bahkan dianjurkan, karena sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.Apa Saja Dampak Pernikahan Dini?
Pernikahan dini tidak lepas dari dampak negatif, termasuk risiko yang sangat merugikan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan sejumlah dampak negatif dari pernikahan dini sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik berikut ini:
- Adanya risiko, anak yang dilahirkan dari ibu yang usianya masih sangat muda akan mengalami stunting atau kekurangan gizi.
- Angka kematian ibu dan bayi bisa meningkat tajam.
- Angka putus sekolah pada anak juga bisa semakin meningkat tinggi.
- Angka pekerja anak dengan upah sangat rendah juga akan makin meningkat.
- Angka kemiskinan juga bisa semakin meningkat akibat adanya pernikahan dini.
Berapa Usia Boleh Menikah Menurut Undang-Undang?
Melansir laman Kemenag Jateng, batasan usia pernikahan bagi masing-masing individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang akan menikah adalah 19 tahun. Hal ini seperti dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Penetapan batasan umur ini bertujuan, agar kesehatan calon pengantin tetap terlindungi. Apalagi bila masing-masing individu yang akan menikah masih berada dalam usia muda.
Menurut dr. Joko Paryanto, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama, penentuan batasan umur itu adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk wanita adalah antara usia 20-35 tahun. Kalau wanita mengalami kehamilan di usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun, maka akan sangat berisiko tinggi pada kesehatan perempuan.
Indonesia, lanjut dr. Joko Paryanto, adalah peringkat pertama se-Asia Tenggara dengan angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari