tirto.id - Usia 14 tahun merupakan umur ketika anak sedang berkembang dan menikmati masa belia untuk mengeksplorasi banyak hal. Sayangnya hal itu tidak dirasakan Rasminah. Ketika berusia 13 tahun, ia menikah dengan laki-laki berumur 27 tahun. Perempuan asal Indramayu itu dikawinkan karena alasan ekonomi yang membuatnya tidak bisa melanjutkan sekolah setelah lulus SD.
“Enggak enak rasanya dinikahkan waktu masih muda. Hancur. Pinginnya niatnya sekolah. Tapi, gimana juga orangtua saya gak bisa nafkahi,” ujar Rasminah yang diwawancarai Tirto via telepon pada Minggu (19/7).
Rasminah mengaku perkawinan yang ia jalani ketika masih kanak-kanak meninggalkan kesan buruk. Alih-alih kehidupannya mem baik, perkawinan anak justru membuat Rasminah menanggung beban ganda.
“Dampak perkawinan anak enggak baik. Kebanyakan malah jadi merepotkan orangtua. Suami tidak bertanggung jawab, anak terlantar,” ungkapnya.
Sejalan dengan Rasminah, Maryanti juga dikawinkan ketika usia anak karena alasan ekonomi. Hak atas perlindungan yang seharusnya didapatkan oleh perempuan asal Bengkulu ini justru dilanggar ketika ia dijadikan jaminan utang oleh bapaknya. Saat umur 14 tahun, Maryanti dipaksa kawin dengan laki-laki teman bapaknya dan diancam akan melaporkan ibunya ke polisi jika Maryanti tidak ingin dikawinkan. Akhirnya, dengan berat hati Maryanti menikahi laki-laki pilihan sang bapak tersebut.
Tak berbeda dengan dengan Rasminah dan Maryanti, Endang Wasrinah juga dikawinkan di usia anak karena alasan ekonomi. Saat itu, ia terpaksa putus sekolah dan berakhir dinikahkan dengan duda beranak satu. Perempuan yang juga berasal dari Indramayu ini melangsungkan pernikahan pada usia 14 tahun, ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Tanpa sepengetahuan Endang, usianya dipalsukan untuk mendapatkan status perkawinan legal dari negara.
Baik Rasminah, Maryanti, maupun Endang dikawinkan ketika Indonesia masih memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki mencapai umur minimal 19 tahun dan perempuan umur 16 tahun. Adanya perbedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan ini sudah lama menimbulkan polemik. Terlebih, ketika seseorang menikah di bawah 18 tahun, maka hal itu dapat dikatakan sebagai prratik perkawinan anak. Dalam hal ini, perkawinan anak sendiri menimbulkan berbagai dampak negatif seperti hilangnya akses anak ke pendidikan, kemungkinan yang lebih besar akan resiko kematian ketika melahirkan, hilangnya kesempatan anak untuk bermain, anak yang dilahirkan memiliki resiko untuk stunting atau kekurangan asupan gizi, hingga kemungkinan adanya bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebab kondisi psikologis yang belum matang. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjamin 10 hak yang wajib diberikan kepada anak mulai dari hak bermain, hak mendapatkan pendidikan, hingga hak berperan dalam pembangunan.
Dorong Kehadiran Negara
Melihat banyaknya bentuk pelanggaran hak yang dilakukan atas nama perkawinan anak, pada 2014, Koalisi 18+ yang terdiri dari berbagai lembaga dengan koordinator dari Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan judicial review (JR) UU Perkawinan mengenai perbedaan usia menikah antara laki-laki dan perempuan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan MK tidak serta-merta membuat Koalisi 18+ mengurungkan niat memperjuangan penghapusan perkawinan anak secara legal. Maka dari itu, Kolisi 18+ kembali datang ke MK untuk mengajukan JR pada 2017. Belajar dari pengalaman, JR kedua dilakukan Koalisi 18+ dengan mendatangkan langsung penyintas perkawinan anak.
“Saat JR yang kedua, karena belajar dari kegagalan yang pertama, kami merasa harus menampilkan pemohonnya langsung ke Mahkamah Konstitusi. Pemohonnya adalah penyintas,” ungkap Lia Anggiasih dari Pokja Reformasi Kebijakan Publik di Koalisi Perempuan Indonesia sekaligus koordinator Koalisi 18+.
Penyintas sekaligus pemohon dalam JR UU Perkawinan tersebut adalah Rasminah, Maryanti, dan Endang Wasrinah. Bersama Koalisi 18+, para penyintas menuntut negara tak mengabaikan hak-hak anak yang terlanggar akibat perkawinan anak.
“Jika kita berbicara hak, seharusnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam usia perkawinan,” lanjut perempuan yang akrab disapa Anggi ini.
Dengan strategi tersebut, hakim MK akhirnya mengabulkan permohonan penyintas dan sepakat bahwa Indonesia memang darurat perkawinan anak. Kemudian pada 2019, UU Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 yang menyamakan usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun untuk keduanya.
Merujuk data yang ada (PDF), darurat perkawinan anak di Indonesia sendiri ditunjukkan dengan laporan penelitian mengenai perkawinan anak (PDF) yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Laporan yang dikeluarkan pada 2020 itu menyebut bahwa berdasarkan populasi penduduk, Indonesia menempati peringkat ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia.
Eskalasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi
Berkaca pada kondisi saat ini, pandemi COVID-19 mempengaruhi masyarakat di berbagai sektor mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga sosial. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproyeksikan lebih dari 66 juta anak (PDF) terancam mengalami kemiskinan yang ekstrem karena pandemi COVID-19. Walhasil, angka perkawinan anak berpotensi meningkat dalam situasi ekonomi sulit. Di sini, banyak orangtua akan menikahkan anaknya agar terlepas dari beban ekonomi.
Sejalan dengan itu, UNFPA (PDF) memprediksi perkawinan anak akan bertambah sebanyak 13 juta kasus secara global hingga 10 tahun ke depan akibat COVID-19. Lebih spesifik lagi, UNFPA memperkirakan sekitar 47 juta perempuan di 114 negara berpendapatan rendah dan menengah yang berpotensi kehilangan akses ke alat kontrasepsi. Hilangnya akses tersebut bisa menyebabkan 7 juta kehamilan yang tidak diinginkan jika dilakukan lockdown selama enam bulan.
“Kalau lockdown-nya lebih panjang, mungkin angkanya bisa lebih tinggi lagi dari yang diperkirakan UNFPA,” ucap Nadira Irdiana dari Research & Advocacy Associate Puskapa.
Ketika perempuan kehilangan akses ke alat kontrasepsi, maka kehamilan yang tidak direncanakan dapat terjadi. Hal hal itu bisa berujung kepada bentuk perkawinan anak. Terlebih, masyarakat Indonesia masih melihat kehamilan di luar nikah sebagai aib yang membuat para orangtua memilih menikahkan anaknya dibanding menanggung ‘malu’. Maka dari itu, sudah sewajarnya jika layanan terhadap alat kontrasepsi menjadi sesuatu yang dikedepankan meskipun pandemi sedang berlangsung.
“Sekarang itu kalau layanan tutup, sebenarnya dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus. Tapi karena itu, dia juga menutup akses ke layanan-layanan yang sebenarnya esensial dan harus ada seperti alat kontrasepsi,” tutur perempuan lulusan University of Groningendi Belanda ini.
Buntungnya Akses Ancam Pendidikan
Selain berpengaruh terhadap hilangnya akses ke alat kontrasepsi, pandemi COVID-19 juga berpengaruh terhadap akses seseorang ke pendidikan yang bisa menyumbang terhadap tingginya praktik perkawinan anak. Nadira Irdiana dari Puskapa menyebut bahwa jika anak perempuan memiliki pendidikan yang rendah, maka ia lebih rentan untuk berada di perkawinan anak.
“Pendidikan pada dasarnya dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mencegah praktik perkawinan anak,” ungkapnya.
Namun, tantangan baru muncul di masa pandemi ketika pendidikan dilakukan secara daring. Di sini, anak dituntut untuk memiliki akses internet yang baik sehingga pendidikan tetap dapat dilakukan. Tetapi nyatanya, di Indonesia sendiri akses masyarakat ke layanan internet belum merata. Ketika anak berada di dalam rumah yang tidak memiliki akses internet, maka kesempatan anak untuk belajar pun hilang. Selain itu, fungsi pendidikan sebagai salah satu pendekatan mencegah perkawinan anak juga sebatas isapan jempol.
“Ketika pendidikan tidak efektif dan kondisi ekonomi semakin sulit, mungkin banyak orangtua yang berpikir lebih baik anaknya bekerja atau menikah. Itu yang membuat kerentanannya jauh lebih tinggi,” jelas Nadira.
Lebih lanjut, kerentanan anak tertinggi untuk melakukan perkawinan di masa pandemi terletak di provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Dalam laporan penelitian Puskapa bersama UNICEF, berdasarkan angka absolut dengan menghitung berdasarkan populasi penduduk, dua wilayah tersebut merupakan provinsi tertinggi yang melakukan praktik perkawinan anak. Di sisi lain, kedua provinsi itu juga merupakan daerah dengan jumlah kasus COVID-19 yang tinggi.
“Yang sekarang mengkhawatirkan itu adalah mereka (Jawa Barat dan Jawa Timur–red) sudah menjadi provinsi yang menyumbangkan angka absolut tertinggi perkawinan anak di Indonesia bahkan sebelum pandemi. Setelah pandemi, pasti kerentannya naik,” tukas Nadira.
Tempuh Langkah Solutif
Banyaknya tantangan yang dihadapi dalam menghapus praktik perkawinan anak di masa pandemi menunjukkan bahwa perlu ada langkah yang ditempuh sejak dini. Lia Anggiasih dari Koalisi Perempuan Indonesia menyebut bahwa pemberian pemahaman masih harus tetap dilakukan walaupun dengan kondisi yang berbeda.
“Kita masih harus tetap melakukan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak perkawinan anak. Bukan berarti solusi dari krisis saat ini adalah mengawinkan,” tuturnya.
Selain pemberian pemahaman, langkah lain yang bisa ditempuh yaitu mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran atau peraturan daerah yang mengatur mengenai batasan usia antara perempuan dan laki-laki dalam melakukan pernikahan. Hal tersebut tentunya harus sejalan dengan UU Perkawinan yang sudah direvisi agar perubahan yang ada lebih dapat tersosialisasikan.
“Ketika negara juga terlibat artinya bahwa negara hadir di dalam pencegahan,” ujar Anggi.
Di samping itu, Nadira dari Puskapa juga melihat peningkatan akses ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif dapat menjadi langkah yang baik terutama di masa pandemi saat ini. Tidak hanya itu, memastikan anak perempuan memiliki akta kelahiran juga dapat menjadi bentuk pencegahan perkawinan anak karena bisa menyulitkan prosedur pemalsuan umur.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, maka masyarakat akan dengan mudah memalsukan umur. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya pernikahan siri yang tidak menutup kemungkinan terjadi di masa pandemi,” kata Nadira.
Menyongsong Indonesia mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), sudah semestinya perkawinan anak dihapuskan. Pandemi COVID-19 seharusnya tidak menjadi halangan untuk masyarakat bergerak menghapuskan praktik yang merugikan ini. Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh tanggal 23 Juli bisa menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa negara perlu bertanggung jawab melindungi hak-hak anak agar tidak ada lagi Rasminah, Maryanti, dan Endang lain di luar sana.
“Jangan sampai ada pernikahan anak lagi. Sudah cukup saya saja yang jadi korban. Gimana rasanya dinikahkan itu? Enggak enak. Pinginnya masih bermain, tapi disuruh urus anak. Pingin belajar, tapi harus urus suami. Sudah cukup, jangan sampai ada korban lain. Cukup saya,” pesan Rasminah yang merupakan penyintas perkawinan anak.
Penulis: Ramadhana Afida Rachman
Editor: Windu Jusuf