Menuju konten utama

Kontroversi Gus Zizan, Menikah dengan Anak di Bawah Umur

Kontroversi Gus Zizan yang menikah dengan anak di bawah umur. Warganet sebut penceramah muda itu telah melanggar UU Perkawinan.

Kontroversi Gus Zizan, Menikah dengan Anak di Bawah Umur
Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa. instagram/zannnsrn

tirto.id - Pernikahan Guz Zizan yang diselenggarakan pada Jumat, 4 Oktober 2024 menuai kontroversi, lantaran penceramah muda itu dikritik karena disebut telah menikah dengan anak di bawah umur.

Gus Zizan diketahui menikah dengan Kamila Asy Syifa, selebgram asal Bandung, Jawa Barat, yang lahir pada tahun 2007. Dengan kata lain istrinya itu saat ini masih berusia sekitar 16 – 17 tahun.

Sementara itu, Gus Zizan sendiri lahir pada tahun 2003 di Kapek Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika dikalkulasikan, usianya sekarang sudah menginjak 21 tahun. Namun, berbagai sumber ada yang menyebutkan ia kelahiran 2005.

Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa mendapatkan kritik tajam dari warganet karena dinilai telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 7 ayat 1 regulasi tersebut dijelaskan bahwa “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Dalam kasus pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa, hanya Gus Zizan saja yang telah melewati usia minimal untuk menikah, sedangkan istrinya Kamila Asy Syifa masih belum menyentuh usia legal seperti yang tertera dalam perundang-undangan. Artinya, Gus Zizan telah menikahi anak di bawah umur.

Kontroversi Pernikahan Gus Zizan

Gus Zizan mengumumkan pernikahannya ke publik pada Jumat, 4 Oktober 2024 dengan mengunggah kolase foto berisi dua foto melalui akun Instagram pribadinya @zannnsrn.

Foto pertama memperlihatkan tangannya menggenggam tangan Kamila Asy Syifa yang telah menggunakan cincin di jari manis. Kemudian, foto kedua terlihat keduanya dengan mengenakan pakaian pengantin serba putih menunduk seperti sedang berdoa.

Unggahan tersebut dilengkapi dengan keterangan emotikon cincin dan tulisan arab beserta artinya dalam bahasa Indonesia “aku bagaikan rembulan, dan engkau mataharinya, tanpa engkau, aku tidak bisa bersinar selamanya.”

Menyusul unggahan Gus Zizan, keesokan harinya atau pada Sabtu, 5 Oktober 2024, Kamila Asy Syifa melalui Instagram peribadinya @kamila_asy_syifa mengunggah kolase foto berisi 10 foto. Keseluruhan foto tersebut memperlihatkan momen pernikahan keduanya.

Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan tulisan arab beserta terjemahan dalam bahasa Inggris “with you every heartbeat becomes a love letter written to eternity” yang apabila diartikan dalam bahasa Indonesia adalah “bersamamu setiap detak jantungku menjadi surat cinta yang ditulis untuk keabadian.”

Unggahan tersebut mendapatkan beragam komentar dari warganet. Pada unggahan akun Gus Zizan sebagian besar pengikutnya mengucapkan selamat dan doa untuk pernikahan mereka.

“Zann selamat menikah, semoga Allah Selalu Membersamai langkah kalian,” tulis pengguna Instagram @julianadamh.

“Congrattsss Guz zizan dan Ning Syifa semoga langgeng sampai maut memisahkan kalian,” tulis pengguna Instagram @ tnia5426.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan komentar warganet pada akun Kamila Asy Syifa yang didominasi oleh komentar sinis dari warganet. Mereka menilai Kamila Asy Syifa belum seharusnya menikah, karena masih di bawah umur.

Warganet juga mengimbau agar masyarakat tidak meniru dan menormalisasi pernikahan dini yang telah nyata dilarang oleh hukum Indonesia.

“Jangan di tiru ya adik adik, jangan karena "agama" smpe menormalisasikan nikah muda pls jangan,” tulis pengguna akun @carolinsftriii.

“Masii kecil woii, ga boleh menurut undang undang.... mending fokus sekolah dulu pls, pernikahan dini ini namanya dan kamu masi belum legal, emosi kamu juga masi labil... walaupun punya keluarga yang mapan, membina rumah tangga ga semudah itu, orang dewasa aja masih banyak bercerai karena mementingkan ego masing-masing,” tulis pengguna akun Instagram @kujikjin.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra