Menuju konten utama

Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur

Menurut Sunanto, jika KUA mengikuti aturan Kemenag, pernikahan dini pasti ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Mahasiswa Politeknik Akbara Solo melakukan aksi simpatik dengan membentangkan poster Menolak Menikah Muda di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, memastikan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani permintaan pernikahan dini atau pernikahan bagi pasangan yang masih di bawah umur. Menurutnya, jika KUA mengikuti aturan Kementerian Agama pernikahan dini pasti ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Kalau [menikah] resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ditolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Sunanto dalam media gathering Religion Fest di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Sunanto menilai bila ada pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur, dipastikan dilakukan di luar jalur resmi yang diatur dalam undang-undang. Dia menyebut kasus seperti itu telah melakukan perkawinan lebih dulu sebelum dicatatkan di KUA.

"Kawin duluan berarti," kata dia.

Dalam aturan perkawinan di Indonesia, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.

Akan tetapi, di ayat kedua pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Adapun yang dimaksud penyimpangan adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Sementara yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Lalu Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama itu wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Sebelumnya, pernikahan Gus Zizan yang diselenggarakan pada Jumat, 4 Oktober 2024 menuai kontroversi, lantaran penceramah muda itu dikritik karena disebut telah menikah dengan anak di bawah umur.

Gus Zizan diketahui menikah dengan Kamila Asy Syifa, selebgram asal Bandung, Jawa Barat, yang lahir pada tahun 2007. Dengan kata lain istrinya itu saat ini masih berusia sekitar 16-17 tahun.

Sementara itu, Gus Zizan sendiri lahir pada tahun 2003 di Kapek Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika dikalkulasikan, usianya sekarang sudah menginjak 21 tahun. Namun, berbagai sumber ada yang menyebutkan ia kelahiran 2005.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN DINI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto