tirto.id - Perkawinan anak masih menjadi momok di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan catatan UNICEF, 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan 0,5% anak perempuan menikah sebelum berusia 15 tahun (PDF). Kesimpulan tersebut berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2017 yang mencatat bahwa 14,18% perempuan yang telah menikah di Indonesia berusia di bawah 16 tahun, dengan persentase tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Artikel berjudul “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya” yang ditulis oleh Eddy Fadlyana dan Sinta Larasaty (PDF) memaparkan beragam risiko perkawinan anak seperti permasalahan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesehatan anak yang dilahirkan, serta komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan usia dini.
Semakin muda usia menikah, tulis Fadlyana dan Larasaty, bahwa maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak.
“Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah,” ujar Fadlyana dan Larasati.
Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes mengatakan bahwa perkawinan anak membawa berbagai macam dampak buruk di bidang ekonmi, kesehatan, pendidikan, hukum, kependudukan, dan pengajaran.
“Ngomongin soal dampak, pasti DO, tidak ada sekolah yang menerima anak hamil. Kemiskinan, berdampak pada ekonomi Indonesia yang turun karena perkawinan anak. Menghadapi persoalan hukum, ajaran keagamaan atau moral yang lebih berat mengatasi,” ujar Lies ketika dihubungi Tirto.
Krisis Agraria dan Pernikahan Dini
Ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak, di antaranya krisis agraria.
“Faktornya banyak sekali antara lain politik ekonomi yang tidak memihak kepada kaum miskin lah sederhananya. Misalnya gini, kalau melihat bentangan di Indonesia, kalau perkawinan anak paling banyak terjadi di daerah dimana krisis ekologi, krisis ekonomi yang terkait dengan perubahan fungsi tanah itu terjadi,” ungkap Lies.
Hampir seluruh provinsi di Kalimantan, misalnya, mengalami krisis agraria akibat sawit. Selain itu, krisis agraria di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipicu oleh peralihan fungsi tanah untuk bisnis pariwisata. Tempat-tempat tersebut memiliki angka perkawinan anak yang tinggi. Provinsi lain dengan angka perkawinan anak yang tinggi adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Ketika tanah diambil oleh industri ekstraktif, industri sawit, dan lain sebagainya, banyak lelaki kehilangan pekerjaannya. Lalu secara otomatis kehilangan 'martabat' sebagai lelaki karena tidak bisa mengakses tanah,” tutur Lies.
Ketiadaan pengganti pekerjaan bagi para lelaki, jelas Lies, membuat mereka lebih konservatif. Saat lahan diambil, laki-laki sudah tak bisa mengontrol ekonomi. Di sisi lain, mereka ingin tetap berkuasa dalam urusan moral.
Hilangnya pekerjaan bagi laki-laki memaksa mereka berpindah ke tempat lain, atau menjadikan anak mereka tulang punggung keluarga.
“Di mata ibu, si anak menjadi tidak aman tinggal di desa. Makanya dia sendiri yang mendorong agar anaknya menikah. Keputusan itu dibenarkan oleh bapaknya. Hanya dengan cara itu, kekuasaan si laki-laki masih bisa bekerja,” kata Lies kepada Tirto.
Pernyataan Lies tersebut oleh kajian berjudul Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak yang ditulis oleh Achmat Hilmi dkk (2018:12). Buku itu mendedah sejumlah temuan pokok tentang perkawinan anak, yakni praktik perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan.
Menurut Hilmi dkk, perubahan kepemilikan atau alih fungsi tanah "mempersempit lapangan pekerjaan di desa". Daerah-daerah yang mengalami "perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga" dapat dipastikan memiliki kecenderungan kawin anak yang tinggi. Hilmi dkk juga menyatakan bahwa hilangnya tanah dan sumber-sumber daya ekonomi di desa "mendorong orangtua merantau baik tetap atau sirkuler atau bermigrasi".
Migrasi inilah yang mengubah pembagian kerja dan peran gender di dalam keluarga; perempuan menjadi pencari nafkah utama, sementara laki-laki absen di ruang domestik. Walhasil, anak perempuan mengambil alih peran ibu sehingga putus sekolah.
Mendobrak Kawin Anak juga menuturkan sebuah kasus yang terjadi di Desa Bialo, Kabupaten Bulukumba (2018:62), di mana hampir separuh lahan pertanian berpindah tangan ke investor, peralihan ini menyebabkan petani kehilangan lahan, beralih profesi menjadi buruh tani, atau bermigrasi ke Makassar dan Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.
Selama dua tahun terakhir di Desa Bialo, ada enam anak perempuan di bawah 15 tahun yang telah dikawinkan untuk mengurangi beban, atau menambah tenaga kerja baru untuk menghasilkan pendapatan.
Angka perkawinan anak juga tinggi di Bogor, Jawa Barat. Menurut buku berjudul Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk, sebelum terjamah pembangunan, penduduk Babakan Madang, Bogor, bekerja di sektor pertanian, khususnya perkebunan. Namun, setelah pembangunan besar-besaran, khususnya pasca-sirkuit Sentul, daerah tersebut mengalami proses urbanisasi yang berdampak pada perubahan signifikan di kalangan muda.
Seks pranikah tanpa pengaman pun marak sehingga memicu kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Hal ini membuat orangtua gelisah memikirkan anak perempuan mereka, sampai-sampai perkawinan di usia remaja dianggap sebagai solusi yang masuk akal. Pada 2017, usia perkawinan di bawah 20 tahun baik laki-laki maupun perempuan di wilayah itu berkisar antara 30-35%.
Aktivis Aliansi Remaja Independen Almira Andriana menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat dicegah dengan informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi.
“Di Jakarta ada metode yang salah. Remaja belum terpapar informasi tentang penyakit menular seksual,” ungkap Andriana kepada Tirto.
Hingga kini, tambah Almira, banyak remaja yang tak nyaman ketika mengakses layanan informasi kesehatan. Pasalnya, mereka masih menganggap bahwa seksualitas merupakan urusan pribadi; mereka malu ketika harus membicarakan problem kesehatan alat reproduksi seperti keputihan atau sakit kelamin.
"Penyedia layanan kesehatan reproduksi juga tak bisa dipilih sesuai dengan jenis kelamin si pengakses," pungkas Almira.
Editor: Windu Jusuf