Undang-undang India mengatur bahwa berhubungan seks, bahkan atas dasar suka-sama-suka, dengan seorang perempuan yang berusia di bawah 16 tahun akan dianggap sebagai perkosaan.
Menurut Khofifah pernikahan anak usia dini di beberapa titik sebetulnya bisa teridentifikasi, namun ada alasan-alasan tertentu sehingga didapatkan izin dari pengadilan negeri untuk menikah.
Pernikahan anak banyak terjadi karena dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan, letak geografis yang sulit, akses pendidikan yang minim, serta kebijakan yang belum diatur secara jelas.
Studi terbaru menunjukkan jumlah lelaki dan perempuan di Arab Saudi yang tidak menikah semakin meningkat. Beberapa yang telah siap, harus menunda pernikana karena alasan sosial dan keluarga.
KUA selalu dapat rapor merah dalam survei integritas pelayanan publik yang dilakukan KPK. Praktik gratifikasi dan pungutan liar di KUA disinyalir sebagai salah satu penyebabnya. PP Nomor 19 tahun 2015 yang diharapkan dapat menjadi solusi ternyata belum optimal.