tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indah Parawansa menanggapi pernikahan beda usia yang sangat jauh antara Selamet Riyadi (16) dengan Rohaya (71), di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Khofifah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak memperbolehkan laki-laki usia 16 tahun untuk menikah. Laki-laki, kata Mensos baru boleh menikah saat berusia 18 tahun.
"Di Indonesia masih menggunakan UU Nomor 1/1974. Ada prasyarat usia minimal untuk menikah. Kalau laki-laki usia minimal 18 tahun," kata Khofifah, di Jakarta, Selasa (4/7/2017), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Khofifah, pernikahan kedua orang terpaut usia 55 tahun itu perlu ditelurusi lebih jauh apakah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau tidak. Pasalnya, hal itu menurut dia, telah melanggar undang-undang.
"Kalau menikah dengan administrasi di KUA kok rasanya tidak, karena akan melanggar undang-undang," katanya.
Lebih lanjut Mensos menjelaskan, sejak tahun 2000 dirinya telah mengusulkan setiap masyarakat wajib belajar 12 tahun atau lulus Sekolah Menegah Atas (SMA). Dengan demikian, kata dia, maka seharusnya usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan 18-19 tahun.
Kendati demikian, Mensos menilai bahwa beberapa bagian dalam UU Perkawinan memang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Mestinya mereka juga sudah ber-KTP, KTP itu biasanya usia 17 tahun. sebetulnya ada beberapa hal di UU perkawinan yang memang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini," kata dia.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto