tirto.id - Selama bulan Januari hingga Oktober tahun 2017, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat telah menerima puluhan permohonan dispensasi pernikahan. Adapun dispensasi pernikahan itu disebabkan mempelai masih di bawah umur.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit, Selasa (24/10/2017) mengatakan, dispensasi nikah tersebut mayoritas disebabkan karena anak di bawah umur telah hamil sebelum menikah. Padahal, dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bukan main-main. Fenomena ini luar biasa dan perlu perhatian semua pihak," ujar Kafit sebagaimana dikutip Antara.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mencatat, selama bulan Januari hingga Oktober 2017, telah ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah telanjur hamil.
Adapun rata-rata pemohon dispensasi nikah tersebut berasal dari warga di pelosok lereng gunung seperti wilayah Kecamatan Gemarang, Kare, dan sekitarnya.
"Pemicu utama dari hamil di luar nikah tersebut disebabkan akibat faktor teknologi yang kebanyakan menjurus ke dalam pergaulan anak remaja yang keblabasan," kata dia.
Dijelaskan Kafit, terdapat dua alasan permohonan mereka mengajukan dispensasi nikah, yakni dilatarbelakangi kondisi remaja perempuannya yang sudah hamil di luar pernikahan.
Selain itu, ada juga karena alasan dari pihak orang tua yang merasa khawatir melihat anaknya menjalin hubungan, sehingga lebih baik dinikahkan dini.
"Bayangkan anak umur 13 tahun atau SMP banyak yang telah hamil dan itu dipicu faktor pergaulan akibat perkembangan media sosial," katanya menjelaskan.
Ia berharap fenomena tersebut menjadi perhatian semua pihak berwenang. Perlu ada tindakan pencegahan dari semua pihak, mulai keluarga, pemerintah daerah, dan lainnya yang terkait. Dengan tindakan pencegahan, kasus dispensasi pernikahan anak belum cukup umur dapat ditekan.
Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa edukasi penting bagi remaja agar tidak terjadi lagi pernikahan anak usia dini.
"Dari perkembangan kehidupan pendidikan dan sosial kita maka edukasi sangat penting," kata Mensos di Jakarta pada Juli lalu.
Khofifah menuturkan, pernikahan anak usia dini di beberapa titik sebetulnya bisa teridentifikasi namun ada alasan-alasan tertentu sehingga didapatkan izin dari pengadilan negeri untuk menikah.
"Menurut UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan kalau anak apakah laki-laki maupun perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur maka dia harus mendapatkan keputusan dari PN. Proses seperti ini yang ditempuh di beberapa daerah," jelasnya.
Namun berdasarkan UU tersebut juga dinyatakan bahwa usia menikah paling rendah bagi laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan 16 tahun.
Seiring dengan diberlakukannya wajib belajar 12 tahun, maka menurut Khofifah setidaknya usia menikah paling rendah adalah tamat SMA bagi perempuan atau sekurang-kurangnya 19 tahun dan kuliah bagi laki-laki.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari