Menuju konten utama

Bisnis Penikahan Anak di Thailand Selatan, Bangkok Pilih Tutup Mata

Praktik pernikahan di bawah umur lazim dipraktikkan di Thailand Selatan. Setelah puluhan tahun konflik separatis di sana, Bangkok tak mau cari ribut.

Bisnis Penikahan Anak di Thailand Selatan, Bangkok Pilih Tutup Mata
Kampanye Child Not Bride. AP Photo/Sunday Alamba

tirto.id - “Selamat pengantin baru suamiku. Suami 41, maduku 11.”

Pernyataan itu ditulis oleh istri kedua Che Abdul Karim Hamid, kyai asal Kelantan, Malaysia, yang pada Juli silam bikin geger karena memutuskan menikah untuk kali ketiga, dengan gadis berusia 11 tahun asal Thailand.

Che Hamid, yang mengaku sebagai imam masjid, rupanya merasa tak terganggu dengan besarnya jarak usia tiga dekade.

Sebagaimana dilaporkan The Star, sang imam melamar gadis tersebut dua minggu sebelum lebaran di Golok, Thailand Selatan. Kendati lamaran itu diterima, si anak baru diizinkan orangtuanya tinggal bersama Hamid ketika usianya sudah 16 tahun.

Gelombang penolakan sontak bermunculan. Di Malaysia, sekelompok orang meminta pemerintah menindak tegas keputusan Hamid. Sedangkan di Thailand sendiri, yang terjadi justru sebaliknya: masyarakat relatif diam merespons peristiwa tersebut.

Pernikahan Hamid dan gadis 11 tahun asal Thailand ini kian mempertegas bahwa fenomena menikahi anak di bawah umur masih marak terjadi. Yang seringkali dilupakan, rasa aman, cinta, dan sejahtera yang kerap dijanjikan kepada calon mempelai anak banyak berujung kibul belaka. Pernikahan di bawah umur justru jadi sumber sengsara.

Jadi Bisnis

Pernikahan Hamid dengan istri ketiganya adalah kombinasi antara regulasi yang buruk serta minimnya upaya preventif otoritas Malaysia dan Thailand dalam menanggulangi maraknya pernikahan anak.

Di Malaysia, pria dapat secara legal menikahi perempuan di bawah 16 tahun asalkan dapat persetujuan dari pengadilan syariat. Batas usia pernikahan di Malaysia yakni 18 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan. Situasi tersebut juga yang menyebabkan pernikahan Hamid dianggap “sah secara hukum Islam.” Alasannya, pasangan Hamid dianggap sudah “dewasa” oleh pengadilan.

Sementara di Thailand sendiri, pernikahan di bawah 17 tahun dilarang dan melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur adalah tindak kejahatan. Namun, ketentuan semacam ini tidak berlaku di beberapa wilayah, terutama yang berlokasi di Thailand Selatan—Narathiwat, Pattani, Yalla—yang penduduknya mayoritas muslim. Di sana, hukum Islam lazim diterapkan pada urusan-urusan keluarga, tak terkecuali soal pernikahan.

Tak ada batas usia minimal untuk menikah dalam syariah versi penduduk setempat. Anak perempuan diperbolehkan menikah asalkan sudah menstruasi. Walhasil, pernikahan anak jadi semacam norma sekaligus solusi untuk merespons kasus-kasus kehamilan di bawah umur dan perkosaan.

“Di sini, gadis tidak menikah ketika usianya menginjak 16 tahun akan dianggap terlambat dan tak ada seorang pun bakal menikahinya,” ucap Amal Lateh, warga Pattani, yang dipaksa menikah saat umurnya 15, seperti yang dilaporkan Hannah Ellis-Petersen dalam “The Dark Secret of Thailand’s Child Brides” (2018) yang terbit di Guardian.

Laporan Ellis-Petersen menyatakan, praktik pernikahan anak di bawah umur di kawasan itu adalah lahan “bisnis besar lintas batas.” Banyak pria Malaysia datang ke Thailand Selatan untuk mencari istri baru. Mereka menghindari regulasi pemerintah Malaysia soal poligami.

Mohammad Lazim, salah satu pemain dalam bisnis ini, mengaku mengatur lebih dari 50 pernikahan lintas negara tiap tahunnya. Kliennya kebanyakan dari Malaysia yang sedang mencari istri kedua dan ketiga. Tak jarang, yang dicari adalah anak di bawah umur.

Pihak lain yang diuntungkan dari praktik ini adalah para tokoh agama di pinggir Sungai Golok. Uang yang mereka peroleh bisa empat kali lebih banyak dari harga normal. Hamid, misalnya, harus mengeluarkan uang sebanyak 4.500 baht untuk para imam supaya bisa menikahi anak di Golok.

Dampak Aneksasi

Wilayah Thailand Selatan punya riwayat konflik yang panjang dengan Bangkok, sejak Thailand (waktu itu masih bernama Siam) mencaplok wilayah Pattani pada 1909. Sebelumnya, Pattani adalah wilayah berdaulat yang berafiliasi dengan Kesultanan Melayu Islam.

Menurut Otto Von Feigenblatt dalam "The Muslim Malay Community in Southern Thailand: A “Small People” Facing Existential Uncertainty" (2010, PDF), Bangkok menerapkan kebijakan asimilasi terhadap komunitas muslim di Pattani. Sejarah tentang komunitas mereka dihapus dari kurikulum pendidikan, simbol keagamaan diabaikan, dan agama Buddha mulai diperkenalkan sebagai agama resmi. Walhasil, asimilasi membuat muslim Melayu jadi minoritas yang terasing di rumahnya sendiri.

Kebijakan asimilasi secara paksa tersebut lantas membuat komunitas muslim Melayu berang. Perlawanan pun muncul. Dilansir dari Council on Foreign Relations dalam "Muslim Insurgency Southern Thailand," beberapa kelompok separatis macam Barisan Revolusi Nasional-Coordinate (BRN-C), Pattani United Liberation Organization (PULO), Bersatu, dan Gerakan Mujahadeen Islam Pattani (GMIP) rutin melancarkan serangan pemberontakan di Pattani, Yala, Narathiwat, dan di lima distrik provinsi Songkhla—Chana, Thepa, Na Thawi, Saba Yoi, Sadao.

Kemarahan kelompok separatis juga dipicu oleh aksi-aksi pembunuhan, penangkapan di luar proses hukum, serta penghilangan terhadap warga sipil yang dilakukan militer Thailand.

Pada 1980an, konflik sempat mereda setelah kebijakan asimilasi dianulir, budaya setempat lebih dihormati, dan pembangunan ekonomi digalakkan. Pemerintah Thailand bahkan mengajak Malaysia untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas di daerah perbatasan selatan.

Malaysia sendiri pada akhirnya memainkan peran penting dalam dinamika konflik di selatan. Pasalnya, selain faktor kedekatan historis, kaum muslim Melayu di selatan sering melarikan diri ke Malaysia. Dukungan dari penduduk Malaysia sebelah utara untuk muslim Thailand Selatan pun terus mengalir.

Infografik Kawin Anak

Sayangnya, penurunan eskalasi konflik itu tak lama. Di bawah kepemimpinan PM Thaksin Shinawatra, Thailand Selatan kembali membara sehingga Bangkok menetapkan status darurat militer. Banyak pihak menilai, Thaksin gagal meniru pendekatan pendahulunya dan kelewat keras merespons kelompok separatis.

Setelah Thaksin dikudeta militer pada 2006, kedua belah pihak melakukan gencatan senjata. Tapi, lagi-lagi upaya ini gagal menghasilkan kesepakatan dan malah memperburuk konflik, terlihat dari banyaknya serangan yang menyasar warga sipil. Tercatat ada sekitar 526 serangan pada enam bulan pertama 2008 yang mengakibatkan 301 orang tewas.

Pura-pura tak Tahu?

Tak ada angka resmi yang menunjukkan secara persis berapa anak di bawah umur yang sudah menikah. Tapi, data dari komisioner HAM di Thailand menunjukkan bahwa sekitar 1.100 gadis remaja di Narathiwat melahirkan pada 2016. Angka ini belum mencakup provinsi-provinsi lainnya yang melegalkan pernikahan di bawah umur.

Anak-anak yang nikah muda ini umumnya bernasib sama: tidak mendapatkan pendidikan yang layak, dipaksa menikah dan tak jarang akhirnya mengalami perceraian, serta memiliki anak sebelum usia mereka 18 tahun.

Pemerintah pusat tak terlihat ingin terlibat lebih jauh menangangi masalah ini dan memilih menyerahkannya kepada otoritas provinsi setempat. Anchana Heemmina, aktivis anak Thailand, mengatakan pemerintah berpura-pura tidak terjadi apa-apa karena “mereka tidak ingin memprovokasi masyarakat di sana.”

Sikap “pura-pura tidak tahu” pemerintah Thailand yang dikatakan Heemmina tak bisa dilepaskan dari upaya Bangkok menghentikan konflik dengan kelompok-kelompok pemberontak di Thailand Selatan.

Ikhtiar Bangkok menjaga perdamaian di selatan sudah berlangsung sejak pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2013. Namun, sejak itu pula upaya perdamaian gagal karena pemerintah menuding kelompok-kelompok separatis sebagai aktor utama aksi pengeboman di sejumlah wilayah di Thailand. Pada 11-12 Agustus 2016, misalnya, beberapa tempat wisata seperti Hua Hin, Surat Thai, hingga Phuket jadi sasaran aksi teror.

Sejak perundingan 2016, pemerintah Thailand berupaya keras merawat stabilitas di selatan. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk perdamaian itu, termasuk merelakan praktik pernikahan anak untuk terus berlangsung.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN DINI atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Hukum
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Windu Jusuf