Menuju konten utama

KPAI Dukung Peningkatan Usia Minimal Anak Boleh Menikah

"Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya. Perempuan [yang tadinya boleh menikah di usia] 16 tahun [ditingkatkan] menjadi 18 tahun, sementara laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun."

KPAI Dukung Peningkatan Usia Minimal Anak Boleh Menikah
buku nikah. tirto.id/Hafitz Maulana,

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, KPAI mendukung peningkatan batas usia anak diperbolehkan menikah.

"Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya. Perempuan [yang tadinya boleh menikah di usia] 16 tahun [ditingkatkan] menjadi 18 tahun, sementara laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun," kata Retno di Jakarta, Kamis (19/4/2018) dilansir Antara.

Menurut Retno, peningkatan usia minimal perkawinan ini diperlukan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang baru akan bisa dicapai bila pernikahan tidak dilakukan pada usia yang terlalu muda.

Oleh karena itu, KPAI mendukung DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Retno menyampaikan, usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang itu sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

"[Aturan itu] sudah sejak 1974, itu sudah lama sekali. Memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih relevan. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan," tuturnya.

Ia mengatakan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak. Retno juga menambahkan, perkawinan anak, apalagi anak dengan anak kerap menimbulkan permasalahan.

"Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana. Perkawinan itu seharusnya bukan sekedar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu," katanya.

Karena itu, Retno menyayangkan bila terdapat pengadilan agama yang memberikan dispensasi kepada anak untuk melangsungkan pernikahan. Menurut Retno, pengadilan agama seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah perkawinan anak.

Sebelumnya sepasang kekasih yang masih berusia belia diwartakan ingin menikah. Mereka mendaftar untuk menikah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan Kamis (12/4/2018), serta untuk mengajukan pencatatan pernikahan.

Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia untuk menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun, KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Namun pasangan itu kemudian mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonan mereka dikabulkan.

Sementara itu, Kementerian Sosial menyayangkan rencana pernikahan dini pasangan murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sulawesi Selatan yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan.

"Kami dari Kemensos sangat menyayangkan jika pernikahan itu terjadi. Seharusnya dibimbing dan diarahkan dulu, tidak langsung disetujui karena usia anak bukan usia yang baik untuk pernikahan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto di Jeneponto.

Ia menjelaskan usia pasangan murid SMP yang hendak menikah tersebut baru menginjak 15 dan 14 tahun, masih tergolong anak-anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa batas usia anak adalah 18 tahun.

"Usia anak adalah untuk bermain, bersekolah, dan mendapatkan perhatian dari orang tuanya. Kalau memang alasannya menikah seperti yang diberitakan karena takut tidur sendiri, saya pikir orangtua atau kerabatnya yang mendampingi," tambah dia.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN DINI atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani