tirto.id - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Moeloek menyatakan pernikahan dini atau perkawinan anak di Indonesia merupakan masalah yang harus segera diatasi. Menurut dia, pernikahan anak membawa risiko bahaya.
"Bayangkan mereka yang melakukan pernikahan dini itu usia berapa? Fisiknya belum sempurna, sehingga kalau si gadis hamil resiko kematiannya tinggi. Pinggulnya belum berkembang dengan sempurna," kata Nila di kantor Kementerian Kesehatan, Jakart pada Kamis (10/1/2019).
Dia menambahkan, perempuan usia anak yang menikah juga umumnya memiliki pengetahuan rendah soal perawatan dan pemenuhan gizi kepada bayinya. Akibatnya, pada sejumlah kasus, perkawinan anak justru memicu penambahan angka bayi stunting.
Tidak hanya itu, Nila pun beranggapan pernikahan dini rentan pada perceraian dan mengganggu kondisi psikologis anak.
"Makanya saya imbau para orang tua untuk menjaga anak-anaknya. Jaga komunkasi dan kasih sayangnya, sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi baik," kata dia.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia mereka yang bisa menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan itu dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) diskriminatif kepada perempuan. MK menilai mereka yang berusia 18 tahun ke bawah adalah anak-anak. Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan itu tidak bisa berlaku dan meminta pemerintah serta DPR segera merevisi UU Perkawinan paling lama dalam 3 tahun ke depan.
Merujuk data susenas tahun 2013 dan 2015, bila dilihat berdasarkan usia, persentase perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 16 tahun lebih sedikit. Namun, selepas 16 tahun hingga sebelum 18 tahun, persentasenya membesar. Meski data pernikahan anak memperlihatkan tren menurun, tetapi perkawinan yang dilakukan saat berusia 16 dan 17 tahun masih jamak dilakukan.
Persentase tertinggi perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun ada pada kelompok perempuan yang menikah di usia kurang dari 18 tahun, yaitu sebesar 24,17 persen pada 2013 dan turun menjadi 22,82 persen pada 2015. Sementara pada perempuan yang menikah sebelum usia 16 tahun, persentasenya sebesar 4,78 persen pada 2013 dan turun menjadi 3,54 persen pada 2015. Persentase penurunan prevalensi tertinggi ada pada kelompok perkawinan sangat dini (sebelum usia 15 tahun) yaitu 40,1 persen.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom