Menteri Pertahanan memuji demo 4 November lalu karena keamanan, ketertiban, dan kebersihannya. Aksi damai itu menunjukkan bahwa Islam dapat berjalan bersama dalam demokrasi.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta saran dan masukan untuk pemerintah, Presiden juga menilai para ulama, kyai, habaib, dan ustad berperan membawa kabar baik, menjaga umat, memberikan peringatan, serta memberikan tuntunan pada seluruh umat.
Polri mulai memeriksa video yang diunggah oleh Bunyi Yani dan mulai meminta keterangan dari saksi serta meminta pendapat dari para ahli terkait dengan kasus dugaan penistaan terhadap agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bareskrim tengah meneliti dua saksi dan delapan ahli untuk memproses kasus penistaan terhadap agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dari saksi dan ahli ini ada beberapa ahli agama dan ahli bahasa.
Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang diambil MUI terkait ucapan Ahok mengenai surat Al Maidah 51 serta mendesak proses hukum dijalankan secara transparan, berkeadilan dan tuntas.
Salah seorang tokoh agama melontarkan sayembara bernada ancaman yang ditujukan pada Ahok. Saat ini, ancaman yang pertama kali terekam di situs Youtube itu sedang diselidiki Polda Metro Jaya.
Kepolisian Indonesia sudah mendapatkan informasi ada rencana demonstrasi lanjutan pada 25 November mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, namun Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan tidak akan melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumpulkan bukti-bukti ada atau tidak tokoh-tokoh politik yang menunggangi aksi 4 November 2016.
Pemeriksaan kedua terhadap calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) lebih rinci dari pemeriksaan sebelumnya, hingga menghabiskan waktu selama 9 jam.
Bareskrim Polri memastikan akan memeriksa Buni Yani dalam kasus penyebaran video Ahok saat mengutip surat Al Maidah yang mengundang polemik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Paguyuban Diskusi dan Masyarakat Keadilan Indonesia berlomba-lomba menggalang dukungan melalui petisi di laman www.change.org. Apakah petisi ini akan memengaruhi proses hukum?
Kuasa Hukum Buni Yani menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November lalu.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengungkapkan bahwa kliennya hanya menyatakan kebebasan pendapatnya dengan mengunggah video yang berisi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menyebut salah satu ayat dalam Al Qur'an. Menurutnya pelaporan Buni Yani ke polisi merupakan kasus sampingan.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11/2016) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), enggan memberi keterangan tentang pemeriksaan adirinya terkait dugaan penistaan agama. Sementara anggota fraksi PDI Perjuangan DPR percaya Kepolisian Indonesia bekerja profesional dan sesuai dengan kaidah hukum dalam kasus yang melibatkan calon gubernur usungan partainya tersebut.
Anggota partai PDI Perjuangan menilai langkah Kepolisian Indonesia membuka gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai wujud sikap kehati-hatian penyidik dalam memproses ada atau tidak suatu dugaan atau indikasi pidana seperti yang dilaporkan.
Pengunggah video berisi ucapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam oleh publik menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video tersebut.
Ahmad Dhani telah dilaporkan para relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya karena dituding menghina presiden saat demo 4 November. Terkait pelaporan itu, jubir tim pemenangan Ahok-Djarot Ruhut Sitompul pun meminta kepolisian menindak tegas musisi tersebut.