Menuju konten utama

Polri Periksa Isi Video Kasus Ahok

Polri mulai memeriksa video yang diunggah oleh Bunyi Yani dan mulai meminta keterangan dari saksi serta meminta pendapat dari para ahli terkait dengan kasus dugaan penistaan terhadap agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Polri Periksa Isi Video Kasus Ahok
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Agenda pemeriksaan Buni Yani, Kamis (10/11/2016) ialah memeriksa video Ahok saat bertemu dengan warga kepulauan seribu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menerangkan pemeriksaan termasuk di dalamnya memeriksa sepuluh orang yang terdiri atas dua orang saksi dan meminta pendapat dari delapan ahli.

"Termasuk di dalamnya seperti itu, tentunya hal-hal yang penyidik anggap diketahui oleh yang bersangkutan (Buni Yani)," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, (10/11/2016) seperti dikutip dari Antara.

Terkait kelanjutan kasus Ahok, Bareskrim hari ini juga memeriksa 10 orang terdiri atas dua saksi dan delapan ahli, diantaranya ahli ahama dan bahasa untuk dimintai keterangannya.

"Ada ahli agama dan ahli bahasa tentunya kami akan mintai keterangan. Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada beliau-beliau yang kami mintai keterangan tentunya kami coba gali selengkap-lengkapnya informasi yang kami perlukan demikian juga informasi yang beliau-beliau miliki," katanya.

Ia berharap minggu depan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan ini sudah bisa dianggap tuntas dan akan dilakukan proses lebih lanjut untuk menentukan status kasus ini.

Buni Yani sendiri memberi keterangan bahwa ia membawa video Ahok yang ia unggah dalam pemeriksaan kali ini.

"Di handphone saya ada," ucap Buni yang datang pada pukul 09.30 WIB di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama dengan tim pengacaranya.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh