Menuju konten utama

Besok, Polri Catat Keterangan Ahli pada Gelar Perkara Ahok

Divisi Humas Mabes Polri memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan pada Selasa

Besok, Polri Catat Keterangan Ahli pada Gelar Perkara Ahok
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11). Ahok direncanakan setiap pagi Senin hingga Jumat akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota atau sekedar bersilaturahmi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Divisi Humas Mabes Polri memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan pada Selasa (15/11/2016), sehari lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni pada hari Rabu (16/11), dengan dipimpin langsung

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

"Besok akan dilakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada pukul 09.00 WIB di Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, seperti dikutip Antara, Senin (14/11/2016).

Menurut Boy, Polri telah mengundang 20 saksi ahli serta lembaga atau instansi terkait untuk turut hadir dalam gelaran perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.

"Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," katanya.

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan ada tidaknya kemungkinan unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

"Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Boy menuturkan selain para ahli, pihaknya telah mengirimkan Undangan sejak Jumat (11/11) ke Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR RI.

Namun, menurut laporan Antara, Komisi III DPR RI sudah menyatakan tidak akan menghadiri gelar perkara tersebut.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir (dalam gelar perkara kasus Ahok) untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH