Menuju konten utama

Buni Yani Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Atas Kasus Ahok

Buni diperiksa sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Buni Yani Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Atas Kasus Ahok
Lebih dari 100 ribu orang telah menandatangani petisi pada change.org agar Buni Yani diproses hukum. [Foto/Change.org]

tirto.id - Bareskrim Polri hari ini memeriksa Buni Yani, penggugah rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu. Buni diperiksa sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Pengacara Buni Yani di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11/2016) menyampaikan bahwa kedatangan kliennya atas undangan Bareskrim Polri dan bukan sebagai terlapor atau pelapor tetapi sebagai saksi.

"Bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya. Tetapi kedatangan ke sini semata memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi," kata Aldwin seperti dikutip dari Antara.

Aldwin menuturkan kedatangan kliennya untuk dimintai informasi karena namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk dari Ahok.

"Jadi, kami bersyukur akan mengklarifikasi secara gamblang dan menjelaskan posisi Buni seperti apa karena selama ini yang beredar kan beliau memotong video dan menghilangkan kata "pakai". Nah, itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Buni Yani menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video berisi ucapan Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

"Saya dituduh memotong video, yang durasinya dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak mempunyai kemampuan editing. Saya tidak mempunyai alat untuk editing. Saya tidak ada waktu editing. Saya juga tidak mempunyai kepentingan untuk apa saya memotong video itu," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11) lalu.

Buni juga membantah menghilangkan salah satu bagian dalam video. Dia menegaskan tidak mengubah apapun dalam video.

"Saya dituduh menghilangkan isi video (soal ada tidaknya kata "pakai"). Klarifikasi saya, semua itu tidak benar, bohong. Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video itu," tegasnya.

Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh petahana calon Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH