Menuju konten utama

Polda Metro Usut Sayembara Ancaman terhadap Ahok

Salah seorang tokoh agama melontarkan sayembara bernada ancaman yang ditujukan pada Ahok. Saat ini, ancaman yang pertama kali terekam di situs Youtube itu sedang diselidiki Polda Metro Jaya.

Polda Metro Usut Sayembara Ancaman terhadap Ahok
Awi Setiyono. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Sejumlah advokat melapor pada Polda Metro Jaya terkait sayembara Rp1 miliar yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Atas laporan itu, penyidik mengusut adanya sayembara bermuatan ancaman yang ditujukan kepada pria dengan sapaan Ahok itu.

"Laporan tetap kita terima dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta.

Awi menerangkan kepada Antara, Rabu (9/10/2016), laporan Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) soal sayembara pemenggalan Ahok yang disampaikan salah satu tokoh agama itu, sudah diterima Polda Metro Jaya.

“Penyidik akan tetap memverifikasi dan memanggil pelapor dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan,” ungkap Awi.

Namun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Awi menyatakan laporan seperti itu merupakan delik materil atau harus ada perbuatan yang terjadi. "Kalau tidak terjadi maka tidak bisa dituntut," ujar Awi.

Awi menambahkan penyidik akan mendalami laporan JARI terkait ucapan tokoh agama yang bernada SARA itu terhadap Ahok. Meski begitu, dalam kasus ini menurut Awi, pihak yang merasakan dirugikan yakni Ahok juga harus melapor langsung kepada kepolisian.

Sebelumnya, Ketua Umum JARI Krishna Murti dan perwakilan ulama melaporkan salah satu tokoh agama yang melontarkan sayembara bunuh Ahok diberi Rp1 miliar melalui viral rekaman video "youtube.com" ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 7 November 2016 dengan pelapor pengacara Khaeruddin dan terlapor masih dalam penyelidikan,” demikian dijelaskan.

Pelapor mempersangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari