tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan tidak akan melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama. Presiden justru berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara tegas dan transparan.
“Saya tidak akan melindungi saudara Basuki Tjahaja Purnama. Karena sudah masuk pada proses hukum,” tegas Presiden kepada wartawan usai mengunjungi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (8/11/2016) pagi, seperti tertulis di laman setkab.
Presiden menjelaskan, kunjungannya itu untuk menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari pusat hingga daerah, karena telah memberikan kesejukan dan ikut mendinginkan suasana sebelum maupun pada saat pelaksanaan demonstrasi, 4 November lalu.
“Kita memberikan penghargaan yang tinggi karena demo pada saat itu berjalan dengan tertib dan damai,” jelas Presiden.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi mengaku juga membicarakan persoalan ekonomi kerakyatan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan PP Muhammadiyah agar mendapatkan sebuah aksi-aksi konkret sehingga bisa diterapkan di lapangan dengan baik.
Sementara terkait hal-hal yang berkaitan tentang politik Islam, menurut Presiden, juga diusulkan dari PP Muhammadiyah agar ini bisa dikerjakan bersama-sama antara pemerintah dan Muhammadiyah. “Sehingga bisa memberikan ruang dan saluran politik bagi umat Islam dan bisa mengembangkannya dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga memberikan respons terhadap masukan yang menyebut pemerintah kurang cepat membangun komunikasi dengan organisasi-organisasi Islam.
“Saya kira itu sebuah masukan yang bagus, yang belum baik akan kita perbaiki, yang belum bagus akan kita benahi. Saya kira saya manusia biasa, yang penuh dengan kesalahan, yang penuh dengan kekurangan”, pungkas Presiden.
Saat berkunjung ke PP Muhammadiyah itu, Presiden Jokowi yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, disambut oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti
Sementara itu, dilokasi terpisah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mengumpulkan bukti-bukti mengenai adanya tokoh-tokoh politik yang ditengarai menunggangi aksi demonstrasi yang berujung rusuh di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 4 November lalu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih mempelajari apakah kasus tersebut nanti bisa dalam kategori pasal makar.
“Kalau masuk dalam pasal makar ya kita akan proses hukum,” kata Tito kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada 637 perwira dari Mabes Polri, para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolri) dan Komandan Peleton Polri, di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (8/11/2016) pagi.
Kapolri menjelaskan, saat ini proses penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tokoh politik yang menunggangi aksi demonstrasi 4 November itu sedang dijalankan. Nanti dari penyelidikan, lanjut Kapolri, akan diakhiri dengan gelar perkara apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Kalau ada pidana maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangkanya untuk berkasnya diajukan. Kalau ternyata nanti dalam gelar perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, maka penyelidikannya dihentikan,” tegas Tito.
Terkait tokoh-tokoh politik yang ikut terjun langsung dalam aksi demonstrasi, Kapolri menegaskan, seandainya ikut turun hanya untuk demo tidak masalah.
“Itu hak ya, hak sebagai warga negara dalam kebebasan berekspresi. Tetapi kebebasan berekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata yang eksplisit itu berbau makar, maka tidak boleh,” ujarnya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh