Menuju konten utama

Kakak Angkat Ahok: Adik Saya Dipersalahkan

Kakak angkat calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Kedatangannya merupakan wujud dari sikap prihatinnya dan ia mengatakan adik saya dipersalahkan.

Kakak Angkat Ahok: Adik Saya Dipersalahkan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Andi Analta Amir selaku kakak angkat calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Kedatangannya merupakan wujud dari sikap prihatinnya.

"Saya datang karena prihatin adik saya didzolimi. Adik saya dipersalahkan," ucap Andi.

Sebagaimana dilaporkan oleh Antara, menurut Andi ucapan Ahok tidak bermaksud untuk menistakan agama Islam. Ia sendiri menyampaikan pada Ahok untuk mengambil hikmah atas kasus ini.

"Saya kuatkan dia. Nasi sudah jadi bubur. Dia harus bisa mengambil hikmah atas kasus ini. Jangan ngotot untuk dibenarkan, cukup lakukan yang terbaik," ujarnya.

Meski tidak ada hubungan darah di antara Andi dan Ahok, hubungan keluarga di antara mereka bukan hubungan biasa karena ayah Ahok pernah mengamanahkan Ahok kepada Andi, sehingga Andi berkewajiban menjaga Ahok.

Menurutnya, kedatangannya ke Mabes Polri hari ini adalah permintaan Ahok. "Kakak lihat, siapa tahu bisa masuk (ke Gedung Rupatama)," katanya menirukan perkataan Ahok.

Sementara itu, Ahok tidak datang ke Mabes Polri karena berbenturan dengan jadwal kampanye. Kehadirannya digantikan oleh Tim kuasa hukum Ahok yang dalam sidang gelar perkara ini menghadirkan sembilan orang saksi ahli.

Dalam gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

"Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11/2016). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri juga mengundang sebanyak 20 saksi ahli untuk turut hadir. Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang di antaranya Ombudsman RI dan Kompolnas.

Sementara dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh