Menuju konten utama

PB NU Ingin Masyarakat Menunggu Proses Hukum Ahok

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

PB NU Ingin Masyarakat Menunggu Proses Hukum Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang terbuka atas kasus ini direncanakan akan digelar pekan depan.

"Imbauan saya kepada masyarakat kalem saja dulu lihat prosesnya," kata Sekretaris Jenderal PB NU, Marsudi, Jakarta, Senin, (7/11/2016) seperti dilaporkan kantor berita Antara.

Menurutnya, Pemerintah akan memproses dugaan penistaan yang dituduhkan pada Ahok. Tak menampik bahwa dirinya menyayangkan adanya tindakan anarkis dalam demonstrasi 4 November 2016 yang awalnya berjalan tertib hingga 18.00 WIB.

"Mau tujuannya sebaik apa kalau anarkis menjadi tidak baik nantinya," tuturnya.

Polisi telah menahan dan memeriksa intensif 25 orang yang diduga provokator kerusuhan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan Polri akan menyelenggarakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok pada pekan depan, lebih cepat dari yang disampaikan Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar kemarin, yakni minggu ketiga atau selambatnya akhir November.

"Rencananya minggu depan dan kalau minggu ini rencananya akan memeriksa saksi-saksi yang belum kami periksa. Minggu ini ada 8 orang lagi termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa," kata Rikwanto seusai pemeriksaan Ahok atau Basuki Tjahana Purnama, calon petahana gubernur DKI Jakarta, di Mabes Polri, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, gelar perkara terbuka akan dilakukan setelah pemeriksaan sudah selesai dan bisa dikumpulkan berkas pemeriksaannya.

"Insha Allah minggu depan, namun harinya belum ditentukan untuk gelar perkara itu," ucap Rikwanto.

Terkait pemeriksaan Ahok, ia menyatakan terdapat 40 pertanyaan dalam pemeriksaan Ahok pada hari ini (Senin, 7/11/2016) berkaitan dengan kegiatan beliau di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh