Menuju konten utama

Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama.

Ahok Diperiksa Bareskrim Polri
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16
2016/11/07/TIRTOID-antarafoto-ahok-diperiksa-bareskrim-polri-071116-hma-1.JPG
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) siap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/11/07/TIRTOID-antarafoto-ahok-diperiksa-bareskrim-polri-071116-hma-2.JPG
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/11/07/TIRTOID-antarafoto-ahok-diperiksa-bareskrim-polri-071116-hma-3.JPG
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta. Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah