Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, mengaku mendapatkan tekanan sekaligus diberikan imbalan.
KPK sudah pasti menolak keinginan DPR yang meminta mendatangkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket DPR. Alasan KPK, Miryam masih menjalani proses hukum.
Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani apabila dirinya tidak hadir dalam rapat Pansus pada Senin (19/6/2017) siang.
Hifdzil Alim dari Pukat UGM menilai sikap KPK yang tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir dalam rapat Pansus Hak Angket KPK sudah tepat. Jika mengizinkan, KPK bisa melanggar undang-undang.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD menuding pembentukan Pansus Hak Angket KPK cacat hukum sebab memuat banyak pelanggaran undang-undang.
Menurut Eddy Pansus akan memanggil komisioner dan petinggi KPK beserta para ahli untuk mengungkap tuduhan adanya tekanan dari enam orang anggota DPR-RI Komisi III dalam keterangan politisi Hanura Miryam S. Haryani.