Menuju konten utama

Pansus Hak Angket KPK Kirimkan Panggilan Kedua ke Miryam

Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani apabila dirinya tidak hadir dalam rapat Pansus pada Senin (19/6/2017) siang.

Pansus Hak Angket KPK Kirimkan Panggilan Kedua ke Miryam
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani apabila tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik tidak hadir dalam rapat Pansus pada Senin (19/6/2017) siang.

"Kami akan kirimkan panggilan kedua apabila Bu Miryam tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK hari ini," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dia mengatakan Pansus KPK belum bisa memastikan kehadiran Miryam dalam rapat Pansus pada Senin (19/6/2017) siang.

Dia menjelaskan Pansus sudah mengirimkan surat permintaan kehadiran Miryam yang ditujukan kepada KPK dan berharap institusi itu memenuhi keinginan Pansus.

"Kami sudah melayangkan surat dan kami harap KPK meluluskan permintaan kami untuk hadirkan Miryam ke Pansus," ujarnya.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, Miryam harus dihadirkan dalam Rapat Pansus dan tidak ada opsi lain seperti yang banyak diusulkan berbagai kalangan.

Dia menjelaskan mendatangi Miryam ke rumah tahanan bukan solusi karena Pansus Angket berhak mendatangkan siapapun untuk dimintai keterangan.

"Kalau ada anggota Pansus yang mendatangi silahkan itu atas nama personal bukan bagian kerja Pansus," katanya, seperti diberitakan Antara.

Selain itu, menurut Taufiqulhadi, Rapat Pansus pada Senin (19/6/2017) siang juga akan menerima sejumlah tokoh yang akan melaporkan sejumlah praktek mencurigakan di KPK.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.

Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket namun dirinya tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan tersebut.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri