Menuju konten utama

Pansus Hak Angket: Pemanggilan Paksa Miryam Diatur UU MD3

Risa menjelaskan bahwa Polri tetap bisa memanggil paksa Miryam demi kepentingan rapat Pansus meski ketentuan itu tidak diatur dalam KUHAP.

Pansus Hak Angket: Pemanggilan Paksa Miryam Diatur UU MD3
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pansus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan Kepolisian kepada mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, hal itu diatur dalam Pasal 204 ayat 3 UU MD3.

"Tentu Kami memahami ketentuan yang berlaku, namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam," kata Risa di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Lebih lanjut Risa menjelaskan bahwa Polri tetap bisa memanggil paksa Miryam demi kepentingan rapat Pansus meski ketentuan itu tidak diatur dalam KUHAP.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut, Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut. Selain itu, kata dia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait pemanggilan paksa Miryam jika tidak diizinkan KPK selama tiga kali.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perkap atau Surat Edaran dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan.

"Dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil," kata Risa.

Menanggapi upaya penjemputan paksa itu, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan bahwa pemanggilan paksa itu termasuk bagian dari hak angket DPR. Hanya saja, kata Hifdzil, pembentukan Pansus Hak Angket KPK ini masih dinilai bermasalah dan inkonstitusional.

“Mana bisa pemanggilan paksa bisa diterbitkan dari hak yang bermasalah dan inkonstitusional. Enggak bisa [pemanggilan paksa],” kata Hifdzil saat dikonfirmasi Tirto, Senin (19/6).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK DPR RI untuk menjemput paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S. Haryani, jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin sebanyak tiga kali pemanggilan.

"Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," ucap Tito dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Menurut Tito, ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penjemputan paksa terhadap siapapun yang menolak hadir di Pansus DPR, hukum acaranya tidak jelas jika dikaitkan dengan KUHP.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto