Menuju konten utama

Pansus Hak Angket akan Panggil Petinggi KPK Terkait Miryam

Menurut Eddy Pansus akan memanggil komisioner dan petinggi KPK beserta para ahli untuk mengungkap tuduhan adanya tekanan dari enam orang anggota DPR-RI Komisi III dalam keterangan politisi Hanura Miryam S. Haryani.

Pansus Hak Angket akan Panggil Petinggi KPK Terkait Miryam
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, Jakarta, Jumat (19/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Hal Angket KPK telah resmi dibentuk oleh DPR-RI Komisi III pada 30 Mei lalu. Menurut salah satu anggota Pansus dari F-PDIP, Eddy Kusuma Wijaya, anggaran dana yang disiapkan untuk operasional Pansus Hak Angket KPK sebanyak Rp3 miliar.

"Sebetulnya itu untuk konsumsi selama rapat-rapat," kata Eddy kepada Tirto di Kompleks DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Ia pun menyebut bahwa Pansus Hak Angket KPK akan mulai bekerja pada minggu depan selama 60 hari ke depan. "Setelah 60 hari kami sudah harus melaporkan kepada DPR. Akan kami pertanggung jawabkan juga di sidang paripurna DPR," katanya.

Menurutnya, selama 60 hari, Pansus akan memanggil komisioner dan petinggi KPK beserta para ahli untuk mengungkap tuduhan adanya tekanan dari enam orang anggota DPR-RI Komisi III dalam keterangan politisi Hanura Miryam S. Haryani dalam persidangan kasus e-KTP beberapa waktu lalu.

"Menurut kami, karena ini menyebut nama-nama Komisi III, berpeluang merugikan Komisi III. Makanya kami ingin KPK memutar rekaman penyidikan itu. Kami mau dengar, benar atau tidak Miryam mengatakan seperti itu. Ada yang bilang komisioner, ada yang bilang enggak," jelasnya.

Saat ditanya apakah Pansus akan melibatkan Polisi bila KPK tidak mau menyanggupi panggilan Pansus, Eddy mengaku pihaknya belum merencanakan hal itu.

"Tadi di rapat belum ada pembahasan soal itu. Tapi, kami pasti akan panggil KPK beserta ahli-ahli yang terkait dengan kasus ini," katanya.

Dirinya pun menyangkal tuduhan KPK bahwa Pansus ini bertentangan dengan UU MD3 karena tidak melibatkan semua fraksi yang ada. Menurutnya, dalam pasal 199 tentang Hak Angket UU No.17 tahun 2014 JO UU 42 tahun 2014 tentang MD3, syarat untuk membentuk Pansus minimal ada 25 anggota fraksi dan lebih dari satu fraksi partai.

"Enggak, ini nih tatibnya 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Jadi dua fraksi juga sudah cukup," kata Eddy sambil menunjukkan lembaran tatib.

Saat ini sudah ada 7 fraksi dan 25 anggota fraksi yang menjadi anggota Pansus ini. Di antaranya adalah F-PDIP, Gerindra, Hanura, Golkar, PAN, PPP, dan Nasdem. PDIP sendiri mengirimkan enam orang termasuk dirinya. Sehingga, menurutnya, ungkapan KPK itu tidak berdasar.

"Itu kan yang ngomong jubirnya KPK [Febri Diansyah]. Mungkin dia kurang mengerti soal UU MD3 dan UUD 45 atau omongannya diplintir pihak lain," katanya.

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Pansus Hak Angket KPK ini menyalahi UU MD3. Menurutnya, dalam pasal 201 UU MD3, disebutkan bahwa Pansus Hak Angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.

"Kalau sampai sekarang ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya, ada pertanyaan serius apakah Pansus Hak Angket itu sah atau tidak secara hukum," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (7/6).

Kendati begitu, Febri menyatakan bahwa KPK mengaku senang kinerjanya diawasi oleh lembaga pemerintahan lainnya, dalam hal ini DPR-RI.

Perlu diketahui, dalam rapat tertutup Pansus Hak Angket KPK tadi, Anggota DPR-RI Komisi III Gerindra Desmond J Mahesa keluar terlebih dahulu setelah mengikuti rapat hanya sekitar 10 menit.

Pasalnya, Desmond mengaku dirinya hanya menjadi peninjau, bukan anggota Pansus Hak Angket KPK. "Gerindra kan sudah menarik delegasinya. Jadi saya tadi hanya peninjau saja. Ini sudah keputusan fraksi," kata Desmond di kompleks Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Desmond sendiri merupakan salah satu dari enam anggota DPR Komisi III yang disebut namanya dalam menekan keterangan Miryam di pengadilan sehingga berbeda dengan saat penyidikan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto