Menuju konten utama

KPK Belum Tentukan Sikap untuk Hadapi Pansus Hak Angket

KPK masih akan berkomunikasi dengan sejumlah ahli hukum tata negara dalam dua hari ke depan terkait pansus tersebut.

KPK Belum Tentukan Sikap untuk Hadapi Pansus Hak Angket
Ketua KPK Agus Rahardjo. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh Komisi III DPR RI pada 30 Mei lalu.

"Kami belum menentukan sikap soal itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung RI, Senin (12/6/2017).

Agus menyatakan bahwa KPK masih akan berkomunikasi dengan sejumlah ahli hukum tata negara dalam dua hari ke depan terkait pansus tersebut dalam menentukan sikap.

"Kami masih evaluasi dulu. Kami masih kumpulkan ahli hukum tata negara untuk dapat masukan dan kajian. Habis itu ada sikap kami," kata Agus.

Agus juga membantah pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang sebelumnya menyatakan Pansus Hak Angket KPK menyalahi undang-undang MD3 karena belum semua fraksi di Komisi III menyetujui pembentukannya.

Mengenai hal itu, Agus menganggap pernyataan Febri merupakan sebuah kesalahan karena belum ada koordinasi dengan dirinya sebagai pimpinan KPK. "Febri kan belum diskusi dengan kita juga," kata Agus.

Kendati demikian, Agus enggan berkomentar perihal adanya rencana dari Komisi III yang ingin memanggil pimpinan KPK sebagai rangkaian tugas pansus.

Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PPP, Asrul Sani menyatakan pihaknya belum akan memanggil pimpinan KPK karena masih terdapat pro kontra atas legalitasnya.

"Yang jelas sekarang ini Pansus kan juga dipertanyakan keabsahannya. Saya kira dalam tahap pertama pansus akan mendengar terlebih dahulu dari para ahli. Supaya clear dulu," kata Asrul di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (12/6).

Ia juga mengaku tidak ingin berandai-andai akan memaksa KPK untuk hadir dengan melibatkan pihak kepolisian apabila yang bersangkutan tidak bersedia datang.

"Jangan berandai-andai lah. Kita jangan berandai-andai seperti itu. Enggak lah," katanya.

Terkait dengan F-PKB dan F-PKS yang belum mengirimkan wakilnya ke Pansus Hak Angket KPK, Asrul mengatakan bahwa hal itu bukan berarti kedua partai tersebut menolak.

"Bukan. Belum akan mengirimkan wakilnya. Beda dong menolak dengan belum akan mengirimkan wakilnya," katanya.

Dirinya juga menyatakan tidak akan ada lobi khusus terhadap kedua partai tersebut. "PKB sudah menyatakan akan mengirim. Kalau PKS saya belum tahu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pansus Hak Angket KPK akan bekerja selama 60 hari dengan tujuan untuk dapat mendengarkan rekaman penyidikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani yang dilakukan oleh KPK. Anggaran dana untuk Pansus Hak Angket KPK pun ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto