Menuju konten utama

Pansus KPK Undang Pakar Gelar Rapat Internal

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas berbagai hal terkait KPK bersama sejumlah pakar.

Pansus KPK Undang Pakar Gelar Rapat Internal
Mahfud MD (kiri) dan Andalas Yuliandri (kanan) menyampaikan keterangan pers didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) di Jakarta, Rabu (14/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pada Senin (3/7/2017) siang, Panitia Khusus Hak Angket KPK akan menggelar rapat internal perdana pascalibur Idul Fitri 1438 Hijriah. Rapat tersebut untuk membahas berbagai hal seperti rencana memanggil beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya, kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi.

"Ya benar hari ini ada rapat internal Pansus Angket," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Taufiqulhadi mengatakan Pansus Hak Angket KPK DPR akan mengundang sejumlah pakar untuk memberikan pandangannya mengenai KPK sehingga pandangan Pansus terkait KPK komprehensif.

Dia menjelaskan pakar yang akan diundang yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.

"Mereka dijadwalkan memberikan keterangan pada tanggal 10 Juli 2017," ujarnya.

Selain itu, terkait rencana pengiriman surat panggilan kedua bagi politisi Hanura Miryam S Haryani, menurut Taufiqulhadi, Pansus masih akan memutuskan hal tersebut dalam rapat pekan depan.

Pansus Angket, sebelum libur Lebaran mengadakan rapat internal pada Kamis (22/6/2017), menyepakati beberapa hal, salah satunya Pansus pertama kali akan mulai mencari keterangan tentang tata kelola anggaran di KPK termasuk pendalaman soal laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait tujuh pelanggaran pengelolaan anggaran KPK pada tahun 2015.

"Tadi coba diidentifikasi dan jadi kewajiban masing anggota Pansus Angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja dan sebagainya yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," kata anggota Pansus Angket Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (22/6/2017) malam.

Arsul mengatakan alasan masalah tata kelola anggaran dijadikan agenda pembahasan pertama karena kesiapan laporan dan informasi terkait anggaran jauh lebih siap.

Dia menjelaskan kesiapan bahan dan informasi mengenai anggaran KPK lebih matang karena Pansus tidak ingin memunculkan keributan ketika apa yang dibahasnya masih bahan mentah.

"Terkait tata kelola anggaran dari sisi kesiapan bahan dan informasi itu lebih matang sehingga pertama dibahas. Kalau mentah nanti menjadi keributan lagi dan ramai lagi," terangnya.

Politisi PPP itu mengatakan Pansus Angket telah menjadwalkan pemanggilan BPK untuk mendengarkan penjelasan auditor terkait laporan hasil pemeriksaan terhadap KPK pada tahun 2015 tersebut.

Selain BPK, menurut Arsul, Pansus Angket juga akan secara paralel memanggil Miryam dan para pakar hukum tata negara serta ahli hukum pidana pada masa sidang ini.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo