Menuju konten utama

Sikap Terkini PDIP, PKB, dan Gerindra Terkait Pansus KPK

PDIP mendukung hak angket DPR untuk mengevaluasi kinerja KPK.

Sikap Terkini PDIP, PKB, dan Gerindra Terkait Pansus KPK
Warga membawa peti mati saat melakukan aksi unjuk rasa menolak hak angket terhadap KPK di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/5). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap proses hak angket DPR terhadap KPK karena dinilai sebagai upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww/17.

tirto.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra mengungkapkan sikap terkini mereka terkait pengiriman anggota ke Pansus Hak Angket KPK yang digulirkan DPR. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dikirimkannya anggota ke Pansus KPK tidak ada muatan politis.

Alasan PDIP mendukung hak angket DPR ke KPK adalah untuk mengevaluasi kinerja KPK. Hasto pun menilai wajar apabila PDIP mengirimkan anggota ke pansus untuk mengevaluasi. "Kami kirimkan anggota-anggota pansus itu sebagai evaluasi. Evaluasi kan sudah biasa. Parpol juga udah biasa dievaluasi oleh rakyat. Lembaga juga gpp untuk dievaluasi," ujar Hasto di Menteng, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Hasto mengatakan, pengiriman anggota ke pansus hak angket bukanlah instruksi khusus dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP. Ia menegaskan, Fraksi PDIP sudah bersikap sesuai arahan kongres partai. Oleh karena itu, permasalahan ini tidak perlu lagi dikonsultasikan kepada ketua umum.

Hasto menilai, KPK perlu dievaluasi dengan pengguliran hak angket oleh DPR. Masyarakat, lanjunya, tidak perlu takut dengan hak angket yang dikhawatirkan akan melemahkan KPK. "Evaluasi hal yang wajar. Setiap lembaga perlu cek and balances. Partai politik pun terbuka dievaluasi dikritik rakyat dan pengamat politik," ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekjen PKB, Abdul Rahman Karding, belum mau menanggapi masalah hak angket. Ia mengatakan, permasalahan tersebut perlu pembahasan lebih lanjut. "Saya terus terang belum berani beropini karena posisi saya harus diskusikan itu secara rasional dan detail dan matang," ujar Karding.

Gerindra Tidak Konsisten

Sementara itu, Partai Gerindra yang sempat tidak sepakat dengan pengguliran hak angket terhadap KPK oleh DPR, kini berubah haluan. Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa fraksinya mengirim anggota ke pansus Hak Angket KPK karena sudah keputusan pimpinan sidang. Selain itu, juga untuk mencegah adanya niat yang kurang baik dalam pansus tersebut.

"Itu karena sudah diputuskan pimpinan sidang. Jadi ya sudah, kita usulkan nama untuk menjadi anggota pansus dalam rangka untuk mencegah supaya pansus hak angket ini tidak terkontaminasi oleh kepentingan atau digelayuti kepentingan orang per orang," tukas Ferry Juliantono.

Partai Gerindra tidak ingin pansus tersebut diikuti oleh kepentingan elit di parlemen. Ferry Juliantono mencontohkan kekhawatiran pansus dimanfaatkan oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk menjatuhkan KPK. Seperti diketahui, nama Novanto kerap dikaitkan dengan perkara korupsi e-KTP yang ditangani KPK.

"Kita juga lihat sekarang KPK juga memiliki indikasi kuat punya kelemahan-kelemahan kecenderungan yang mungkin bisa jadi karena institusinya juga lemah, standar operasional prosedurnya juga lemah sehingga KPK juga bisa disusupi juga dengan keinginan orang per orang yang berada di luar wilayah kpk," kata Ferry Juliantono.

Ia mencontohkan penanganan perkara reklamasi Teluk Jakarta. Sampai saat ini, KPK belum menyentuh aktor kakap dalam korupsi reklamasi dan korupsi e-KTP. Ia menduga, KPK punya keterbatasan kemampuan dalam menangani perkara besar. Seharusnya, KPK mempunyai perhatian besar pada perkara korupsi besar.

"Jadi, kita jangan salahkan juga kalau kemudian kita lihat KPK ini yang dengan harapan semua masyarakat berharap dengan KPK. Tapi kita juga tidak ingin KPK jadi alat kekuasaan," tandas Ferry Juliantono.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya