Temuan laporan itu antara lain terkait kelangkaan tempat tidur hingga oksigen di rumah sakit saat puncak gelombang kedua terjadi pada Juni-Agustus 2021.
Dua maladministrasi itu yakni tidak memberikan akses kepada penasehat hukum & melampaui kewenangan tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang berdemo.
KontraS melaporkan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan kepolisian dalam penanganan demonstrasi Reformasi Dikorupsi di DKI Jakarta pada 24-30 September 2019 ke Ombudsman.