Menuju konten utama

Nasib 532 Bidan yang Batal Lulus CP3K Belum Jelas hingga Kini

Nasib 532 peserta seleksi CP3K yang dibatalkan kelulusannya, masih belum jelas hingga saat ini.

Nasib 532 Bidan yang Batal Lulus CP3K Belum Jelas hingga Kini
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) .

tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan nasib 532 peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CP3K) yang dibatalkan kelulusannya, masih belum jelas hingga saat ini. Ratusan bidan tersebut berijazah D-IV Bidan Pendidik dan melamar pada formasi Bidan Ahli pada 2023.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk 'Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian' di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Robert mengatakan, sejak dilakukannya tindakan korektif yang meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, untuk mengembalikan status kelulusan para bidan tersebut pada 15 Juli 2024 lalu, masih belum ada kejelasan hingga saat ini.

Kepala BKN, kata Robert, telah mengirimkan surat yang ditujukan pada Ombudsman untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (5/8/2024) lalu.

"Kami berterimakasih BKN sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi, tapi ini masih taraf koordinasinya sementara tindak lanjut atau substansi tindakan korektif yang diminta Ombudsman belum dilakukan," kata Robert.

Dalam surat tersebut, kata Robert, BKN beralasan bahwa pengembalian status kelulusan dari 532 Bidan ini, bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan dari Kemenkes.

Menindaklanjuti hal tersebut, Robert mengaku telah berkoordinasi dengan Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes yang juga sebelumnya telah dimintai melakukan akomodasi terhadap para bidan yang dicabut status kelulusannya ini.

Tindakan korektif dari Ombudsman ini berlaku hingga 15 Agustus 2024, di mana terhitung selama 30 hari sejak 15 Juli 2024.

Dari itu, Robert berharap pihak Ditjen Nakes Kemenkes bisa segera menindaklanjuti tindakan korektif yang dilakukan oleh Ombudsman ini.

Robert menyebut, jika tidak dilakukan maka hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Maka, kata Robert, pihaknya akan meminta surat rekomendasi dari atasan para terlapor.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang