tirto.id - Ombudsman menyebut ada indikasi kuat upaya penguasaan ruang laut terhadap keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan, dugaan upaya penguasaan laut ini mengemuka setelah sertifikat terbit seluas 370 hektare.
"Adanya dokumen yang menunjukkan, adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektar awalnya diajukan di daerah Kohod," kata Fadli dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Senin (3/2/2025).
Kemudian, Fadli menilai, pihak yang berupaya menguasai laut pada seluas 370 hektare itu berupaya kembali mengajukan penguasaan laut seluas 1.415 hektar yang belum sempat diterbitkan sertifikatnya.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama, yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektar yang itu berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu, sama persis dengan pagar laut," turunya.
Ombudsman menduga, adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini, memiliki korelasi yang kuat dengan adanya pengajuan hak penguasaan laut dengan modus menjadikan girik menjadi tanah pribadi.
"Salah satu suratnya, menyatakan bahwa guna mengidentifikasi kepemilikan pertama, artinya pengajuan girik menjadi hak, maka mereka akan membangun secara tradisional sekatan-sekatan berupa cerucuk bambu," ucapnya.
Fadli juga menyebut, adanya bambu tersebut untuk memudahkan dalam pengukuran batas atas pengajuan penguasaan laut. Bambu itu juga digunakan untuk pengajuan kedua penguasaan ini.
Dalam kasus pagar laut Banten, Ombudsman menyatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum, dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat, mengenai keberadaan pagar laut ini.
"Pertama adalah kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Fadli mengatakan, meskipun DKP dengan berkoordinasi dengan kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melakukan upaya penghentian pemasangan pagar laut saat panjangnya masih 10 kilometer. Namun, kata Fadli, usaha tersebut ternyata belum maksimal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher